Jakarta, ham.go.id – Sub Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I melaksanakan kegiatan Rapat Penyusunan Rekomendasi Penanganan Permasalahan HAM yang dikomunikasikan terkait permasalahan yang dialami oleh para dosen dan karyawan eks Yayasan Universitas Swasta yang berjumlah 234 orang pasca penegerian Universitas, Selasa, (19/11) bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Lantai 3, Gedung Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kegiatan ini mengundang Narasumber yaitu Ari Hendrarto Saleh (Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Ristek Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, serta perwakilan dari Subdit Penyelisihan Perselisihan PHI Kementerian Tenaga Kerja, Ketua Yayasan dan Penyampai Komunikasi.
Dalam kegiatan ini telah diambil kesimpulan, bahwa permasalahan ini perlu direkomendasikan kepada Ketua Yayasan, Penyampai Komunikasi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, untuk membuat suatu kesepakatan bersama, dengan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten, dan Rektorat Universitas Negeri, terkait besaran dana iuran purnabakti yang diterima oleh 234 eks Dosen dan Karyawan Universitas, terhitung sejak masa kerja dari pertama kali menjadi Dosen dan Karyawan Universitas hingga saat beralih menjadi Universitas Negeri tahun 2014, serta menjelaskan transparansi pengelolaan dana iuran purnabakti tersebut. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia perlu membuat pertimbangan untuk masalah ini dengan menggunakan prespektif dari Hak Asasi Manusia. (RPY)