Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat dengan Instansi Terkait dalam Rangka Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Ibukota Provinsi

Medan, ham.go.id – Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM (Bpk Surya Darma) beserta Tim Yankomas Kemenkumham Sumut melaksanakan rapat koordinasi bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (26/11).

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan atas Penyampaian Komunikasi oleh Sdr. Thomson Hutabarat terkait lahan yang terkena dampak pembangunan Tol Medan-Binjai Seksi I Tanjung Mulia. Masyarakat mengharapkan adanya ganti rugi atas lahan yang terkena dampak proyek pembangunan tol sebagaimana dimaksud. Setelah dilakukan penggalian informasi lebih lanjut, ternyata lahan yang dimaksudkan oleh masyarakat adalah lahan yang telah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Hanya saja masyarakat sudah menguasai lahan tersebut selama kurang lebih 30 tahun.

Instrumen hukum yang berkaitan dengan Rapat Koordinasi ini adalah :
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
2. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Rapat Koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Medan dan perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara. Pihak BPN menyampaikan ada 52 bidang yang terkena dampak pembangunan tol. Pihak BPN berpendapat bahwa penggantian rugi telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada waktu dibayarkan ganti rugi telah dilakukan inventarisasi dahulu terhadap siapa pihak yang berhak atas bidang-bidang tanah tersebut dan penggantian rugi dilaksanakan kepada pihak yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Sesuai prosedur, sebelum diadakan pembangunan telah diadakan konsultasi publik terlebih dahulu, lalu dilakukan penetapan lokasi oleh Gubernur. Hasil inventarisasi dan hasil peta bidang diumumkan di kantor Lurah dan diberikan kesempatan selama 14 hari bagi masyarakat untuk melakukan komplain terhadap hal yang kurang sesuai. Oleh karena itu, seharusnya diharapkan tidak ada lagi pernyataan masyarakat yang menyampaikan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelum pengerjaan proyek pembangunan jalan tol sebagaimana yang dimaksud. (Bidang HAM)

Post Author: operator.info2