Jakarta, ham.go.id – Jelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia, Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan audiensi pers, Jumat (6/12). Didampingi para Sekretaris Direktorat Jenderal HAM dan para Direkturnya, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menyampaikan tema kegiatan yang setiap tahun diselenggarakan pada tanggal 10 Desember tersebut.
“Penyelenggaraan Hari HAM Sedunia di Bandung diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat dengan tema Pelayanan Publik yang Berkeadilan,” tutur Mualimin di hadapan awak media yang hadir di ruang rapat utama Direktorat Jenderal HAM siang itu.
Mualimin mengungkapkan kehadiran Presiden RI pada tanggal 10 Desember mendatang di Kota Kembang, kata Mualimin, menjadi sangat ditunggu-tunggu. Selain itu Mualimin juga menyampaikan bahwa yang direncanakan hadir di Gedung Merdeka adalah sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Lebih lanjut, Mualimin menyampaikan bahwa pada puncak peringatan hari HAM Sedunia ke-71 di Gedung Merdeka akan diberikan penghargaan kabupaten kota peduli HAM. Penghargaan ini rencananya akan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, di Gedung Merdeka pada 10 Desember 2019. “Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM diberikan atas upaya dan keberhasilan dalam pemenuhan dan pelayanan publik yang merupakan bagian dari hak-hak dasar warga dan masyarakat di wilayah pemerintah kabupaten/kota,” ucap Mualimin.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawam yang hadir menanyakan perbedaan kewenangan antara Ditjen HAM dengan Komnas HAM serta apa saja yang telah dikerjakan oleh Ditjen HAM dalam kurun waktu satu tahun ini.
Menanggapi pertanyaan “klasik” tersebut, Mualimin melandasi jawabannya dengan dalih konstitusi. Menurut Direktur Jenderal HAM, pemerintah sesuai UUD 1945 memiliki kewajiban untuk melakukan P5HAM. Karena itu, kata Mualimin, Kementerian Hukum dan HAM selaku pemerintah pusat dan memiliki tugas dan fungsinya dalam implementasi HAM, dalam hal ini Dirrktorat Jenderal HAM adalah wajib melaksanakan P5HAM dalam sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Selain itu, Mualimin mengungkapkan perbedaan antara tugas lembaga yang dipimpinnya dengan Komnas HAM. “Jika bapak melihat UU 39 Tahun 1999 jelas pak disana tugas Komnas HAM adalah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat. Artinya pro justicia itu pak,” ucap Mualimin.
Di hadapan awak media Mualimin juga turut memaparkan apa saja yang telah dikerjakan Ditjen HAM selama ini. Selain RANHAM, KKPHAM, dan P2HAM, Ditjen HAM juga menerima pengaduan dugaam pelanggaran HAM dari masyarakat. “Sejak awal tahun hingga kini, kami telah menerima tidak kurang dari 800 laporan dari masyarakat,” ungkap Direktur Jenderal HAM. (Humas Ditjen HAM)