Pemenuhan HAM bagi Profesi Medis dan Tenaga Kesehatan menjadi Perhatian Khusus

Bandung, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Direktorat Jenderal HAM, dan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyelenggarakan seminar Perlindungan Hukum Profesi Medis, Tenaga Kesehatan, dan Masyarakat dalam Perspektif HAM, Minggu (8/12). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Ibis Style Kota Bandung itu mengundang Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, sebagai keynote speaker.

Dalam pidatonya, Mualimin menerangkan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi yang dijamin oleh negara. “Pemerintah terus melakukan berbagai upaya agar penyelenggaraan layanan kesehatan dapat merata, terjangkau, aman, dan bermutu bagi masyarakat,” tuturnya pada para profesi medis dan tenaga kesehatan yang hadir siang itu.

Meski demikian diakui Direktur Jenderal HAM masih ada sejumlah terkait hak atas kesehatan yang perlu untuk ditingkatkan. khususnya, sambung Mualimin, berkenaan dengan pemenuhan HAM bagi profesi medis dan tenaga kesehatan.

Di hadapan Ketua Umum MHKI, dr. Mahesa Paranadipa, Direktur Jenderal HAM mengapresiasi terlaksananya seminar ini. “Seminar ini juga turut mengangkat isu-isu yang kurang mendapat perhatian khusus yaitu dengan menjadikan profesi medis dan tenaga kesehatan sebagai salah satu subjek yang diperhatikan,” ujar Mualimin.

Sejatinya, Menurut Direktur Jenderal HAM negara telah memberikan jaminan perlindunan hukum bagu profesi medis dan tenaga kesehatan sebagaimana tertuang pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan serta UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Pemerintah menjamin hak-hak para tenaga kesehatan dan profesi medis dalam memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional,” tegasnya. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2