Konsultasi AICHR Implementasi Pasal 22 dari ASEAN Human Rights Declaration (AHRD) terhadap Kebebasan Beragama dan Kepercayaan

Bali, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mengikuti kegiatan Konsultasi AICHR Implementasi Pasal 22 dari ASEAN Human Rights Declaration (AHRD) terhadap Kebebasan Beragama dan Kepercayaan. Hilton Hotel, Nusa Dua, Bali (11-13/12).

Kegiatan yang berlansung selama tiga hari ini (11-13 Desember 2019) dihadiri oleh dari berbagai pemangku kepentingan yang menghadirkan pembicara seperti Andi Taletting Langi, Andrew Kho, Desi Hanara, Ai Maryati Solihah. Andi Taletting Langi mengatakan “konsultasi AICHR tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di ASEAN ini untuk membahas masalah dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan di ASEAN dengan pemangku kepentingan serta untuk mengetahui rekomendasi positif dari Pasal 22 AHRD dari pemangku kepentingan, pakar, perwakilan AICHR.” ungkapnya.

Setiap negara anggota ASEAN ditandai dengan dinamika terhadap negara religius minoritas dan mayoritas, yang terjalin dengan bentuk identitas lainnya, seperti ras, budaya dan bahasa. Salah satu identitas yang mencolok terletak pada perbedaan tingkat religius diantara negara-negara anggota ASEAN, seperti Indonesia yang menjadi negara Muslim terbesar di dunia, Thailand and Myanmar sebagai pusat dari Budhisme Theravada dan Filipina dengan dominasi Katolik.

Untuk meningkatkan perdamaian dan keharmonisan di lingkungan masyarakat, pemerintah dari setiap negara-negara anggota perlu untuk menekankan pemenuhan hak pada kebebasan beragama dan kepercayaan dari setiap penduduknya dan mengusahakan untuk menghapuskan segala bentuk intoleransi, diskriminasi dan hasutan kebencian berdasarkan agama dan kepercayaan. Secara internasional, kebebasan beragama dan kepercayaan (FoRB) dijamin dengan adanya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dimana 6 dari 10 negara anggota ASEAN merupakan negara peserta Kovenan tersebut.

Kebebasan beragama dan kepercayaan diatur pada Pasal 22 dari AHRD. AICHR memainkan peranan penting dalam nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di ASEAN, khususnya dalam mengatur jarak normatif terkait kerja sama HAM terhadap kebebasan bergama dan kepercayaan serta saha-usaha untuk menghapuskan seluruh bentuk intoleran, diskriminasi dan hasutan kebencian berdasarkan agama dan kepercayaan serta memberikan penjelasan rinci dan lebih lanjut terkait dengan isu tersebut melalui Rekomendasi Pasal 22 AHRD.

Rekomendasi dimaksudkan untuk membantu ASEAN meningkatkan kebebasan beragama dan kepercayaan dan mengusahakan mengurasi segala bentuk intoleran, diskriminasi dan hasutan kebencian berdasarkan agama dan kepercayaan untuk meningkatkan keharmonisan di antara warga negara setiap perbatasan maupun seluruh wilayah.

Tujuan kegiatan ini untuk menyediakan platform bagi para pemangku kepentingan di ASEAN untuk berbagi praktek dan pengalaman tentang implementasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di ASEAN; Untuk berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan di ASEAN mengenai rekomendasi implementasi Pasal 22 AHRD; dan Untuk mengembangkan rekomendasi dari Pasal 22 AHRD.

Diharapkan dalam kegiatan ini menghasilkan pemahaman yang lebih baik tentang praktek dan pengalaman implementasi kebebasan beragama dan memiliki kepercayaan di ASEAN; Masukan dari para pemangku kepentingan ASEAN mengenai rekomendasi implementasi pasal 22 AHRD; dan Draft rekomendasi tentang implementasi pasal 22 AHRD. (sa)

Post Author: operator.ks2