Jakarta, ham.go.id – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) kembali berlanjut.
Berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serta Kementerian dan Lembaga terkait, Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan rapat internal tim penyusun RUU KKR, Senin (27/1).
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, yang memimpin rapat siang ini menargetkan pada Februari mendatang draft final RUU KKR telah bisa disampaikan kepada Bapak Presiden. “RUU ini sudah didengar oleh khalayak karena itu kita mesti segera membuat schedule untuk memastikan langkah kita ke depan,” ujar Mualimin pada peserta yang hadir di ruang rapat Direktur Jenderal HAM.
Pada kesempatan itu, Mualimin juga turut menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal HAM bersama dengan Kemenpolhukam turut mengisiasi penanganan dugaan pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial seperti di Talangsari.
Sebagai Narasumber Pakar Hukum, Prof. Harkristuti yang turut hadir pada rapat kali ini menyatakan penyusunan RUU KKR tidaklah mudah, mengingat kompleksitas isu yang terkandung di dalam RUU tersebut. Berdasarkan pengalaman, Prof. Harkristuti menyarankan agar tim penyusun untuk melakukan komunikasi yang intensif dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan.
Turut hadir Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM dan Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM dari Kemenkopolhukam; Direktur Instrumen HAM dan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal HAM; serta Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Dengan ini disampaikan pula bahwa pada tahun ini RUU KKR telah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional melalui kumulatif terbuka. Selain RUU KKR pada tahun ini, melalui kumulatif terbuka juga turut masuk yaitu RUU tentang Perkoperasian dan RUU tentang Mahkamah Konstitusi. (Humas Ditjen HAM)