Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Permasalahan Hak Asasi Manusia

Manado, ham.go.id – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara digelar Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat atas adanya dugaan permasalahan Hak Asasi Manusia, yang di hadiri oleh Jajaran Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Perwakilan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Polresta Manado, Polsek Singkil, serta Petugas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (13/2).

Kepala Bidang HAM, Reba Paputungan membuka Rapat dengan membacakan surat Pengaduan tentang adanya dugaan permasalahan/pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dan dengan adanya rapat ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk membantu memenuhi Hak Asasi Manusia dari warga tersebut.

Dari surat yang dibacakan, diketahui bahwa Saudara Nimbrot Ishak sebagai pelapor menuntut ganti rugi atas tanaman singkong yang bersangkutan tanam di sebidang lahan yang terletak di kelurahan Singkil II, Lingkungan III Kota Manado yang menurut aduan telah diberi tugas dari Pemerintah Provinsi untuk menjaga lahan tersebut, namun telah digusur oleh Polsek karena akan diadakannya penghijauan.

Menindaklanjuti surat pengaduan yang diterimanya, Kabid HAM mengungkapkan bahwa Tim YANKOMAS telah mentelaah sesuai standart Operasional Prosedur Pelayanan Komunikasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dam HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi (YANKOMAS) dan Sesuai Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM, mengundang seluruh pihak terkait untuk didiskusikan dan mendengarkan pendapat dari pihak-pihak lainnya untuk mendapatkan titik terang penyelesaian dari permasalahan tersebut, yang nantinya akan diselesaikan melalui mediasi antara Pihak Kepolisian dengan yang bersangkutan. (Bidang HAM Kanwil)

Post Author: operator.info2