Jakarta, ham.go.id – Subdit pelayanan komunikasi masyarakat wilayah 1 menerima secara langsung Penyampai Komunikasi dari Tangerang Banten pada Hari Kamis (27/02), bertempat di Ruang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Lantai 4, Gedung Direktorat Jenderal HAM.
Penyampai komunikasi menyampaikan permasalahan terkait perlindungan hak cipta sebagai penggagas awal ojek online. Penyampai komunikasi mengaku sebagai perintis awal ojek online sejak tahun 2008 yang awalnya melalui iklan baris dan dilanjutkan dengan membuat situs blogspot ojek online.
Dari situs blogspot tersebut Penyampai komunikasi telah mendapatkan beberapa pelanggan dan pelanggan merasa terbantu dengan adanya ojek berbasis website. Atas gagasan yang telah dilakukan ini menarik perhatian beberapa media untuk meliput dan memberitakan karya ciptanya tersebut.
Berdasarkan atas kronologis serta data pendukung yang disampai kan diantaranya adalah video peliputan dari media Jepang serta artikel dari surat kabar, Subdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah 1 Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk meminta informasi perlindungan terhadap karya ciptanya. (Operator Yankomas)