Tais, ham.go.id – Dalam rangka pengoptimalan kegiatan Kabupaten/Kota Peduli HAM menurut Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Seluma, Subbidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia di Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, Rabu (4/3).
Bertempat di Aula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma. Kegiatan di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Setda Kabupaten Seluma (Mirin) yang dalam sambutanya menyampaikan bahwa HAM merupakan hak dasar manusia yang dijamin di dalam agama maupun negara dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Kabupaten Seluma wajib memberikan pemenuhan HAM kepada masyarakat melalui tugas dan fungsi ASN Pemerintah Daerah Seluma.
Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Jamaludin) dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Bagian Hukum Setda Provinsi Bengkulu (Wiskezola Furdaus). Kegiatan diikuti oleh OPD dilingkungan Kabupaten Seluma yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Aksi HAM dan KKP HAM. Diharapakan pada tahun 2020 ini Kabupaten Seluma dapat kembali mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Pada kegiatan tersebut KadivYankum juga menjelaskan terkait dengan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu beserta seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis baik Pemasyarakatan dan Imigrasi, untuk menerima pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang di alami oleh masyarakat, untuk kemudian dikomunikasikan kepada instansi terkait. (Humas Kanwil)