Pekanbaru, ham.go.id – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi HAM Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan ini diikuti 29 peserta yang terdiri dari OPD, UPT di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Riau, dan instansi terkait, serta pegawai pada bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Thamsir Rachman Lantai 4 Kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu (11/03). Kegiatan ini mengusung tema “Pelayanan Publik Berbasis HAM”. Diseminasi HAM dibuka secara resmi oleh Assisten III Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Dra. Hj. Herlina Wahyuningsih.
Kegiatan Diseminasi HAM dimaksudkan guna meningkatkan sinergitas antara OPD, stake holder, dan instansi terkait serta UPT di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Riau dalam rangka melaksanakan Aksi HAM, Kabupaten/Kota Peduli HAM dan UPT Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kebutuhan publik yang berorientasi kepada kepuasan masyarakat dan pendekatan Pelayanan Publik melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dalam rangka pelayanan administratif di lingkungan birokrasi pemerintah daerah yang menerapkan nilai-nilai Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sebagai narasumber juga menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk menambah pengetahuan, meningkatkan sinergitas dan memperluas pemahaman peserta terhadap arti penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Adapun tujuan dari kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia adalah untuk meningkatkan pelayanan yang beriorientasi pada kesiapan menghormati, memahami, melindungi, menegakan dan memajukan HAM di daerah dalam pelayanan jasa/administrasi di lingkungan birokrasi pemerintah daerah, demi terwujudnya Pemerintah Peduli HAM.