Rapat Koordinasi Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Provinsi Aceh B04 Tahun 2020

Aceh, ham.go.id – Menindak lanjuti Hasil Rapat Evaluasi Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM yang diselenggarakan oleh Pemrov Aceh bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, dimana Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh (Lilik Sujandi) tampil sebagai narasumbernya yang mengulas dan mengupas tentang Sinergitas dan Koordinasi, Permasalahan dan Hambatan Provinsi Aceh dalam Penyampaian Laporan Aksi HAM pada tahun sebelumnya.Tampil narasumber dari Pemerintah Aceh yaitu Dr. Sulaiman, SH., MH. Rapat Evaluasi Pelaporan pada waktu itu dihadiri oleh Para Kepala Dinas/ SKPA terkait, Wabup Aceh Jaya, Para Asisten dan Para Kabag Hukum Kab/ Kota se-Aceh di ruang Potensi Setda Aceh.

Menjelang pelaksanaan masa pelaporan B04, Kakanwil Aceh (Lilik Sujandi) kembali mengadakan pertemuan dengan Sekda Aceh (Taqwallah). Sekda Aceh melalui Asisten Pemerintah dan Keistimewaan pada hari Rabu (11/03) bertempat di Ruang Rapat Setda Prov. Aceh telah melaksanakan Rapat Koodinasi Persiapan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM B04 Tahun 2020, yang dipimpin langsung oleh Sekda Aceh, didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintah dan Keistimewaan Setda Aceh (M. Jafar), Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM ( Sasmita) dan Karo Hukum Setda Aceh (Amrizal J. Prang) juga difasilitasi oleh Kabag Bantuan Hukum dan SJDIH Setda Aceh (Sulaiman), Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Aceh (Irfan), Kasubbid PH (Hasballah), beserta Pejabat dan Staf Biro Hukum dan Pejabat dan Staf Kanwil Aceh.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas/SKPA terkait, BAPPEDA Aceh, Dinas Sosial Aceh, DP3A Aceh, Dinas Pertanahan Aceh. Dinas Pendidikan Aceh, Kanwil Kemenag Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas PUPR Aceh, Dinas Mobduk Capil Aceh. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan rapat tersebut terkait Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana termaktub dalam Perpres No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres No 75 Tahun 2015 tentang RANHAM 2015-2019.

Mengacu Pasal 11 Perpres tersebut untuk tetap menyampaikan Pelaporan Capaian lmplementasi Aksi HAM Daerah, yaitu 1. Harmonisasi produk hukum daerah (Qanun) yang tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, hak-hak anak, dan hak-hak penyandang disabilitas; 2. Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah (Qanun); 3. Pengelolaan dan pemerataan distribusi (sebaran) jumlah Guru SLTA/SMK Sederajat; 4. Penyediaan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif; 5. Pelayanan Komunikasi Masyarakat ( YANKOMAS) melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, hak anak dan hak penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pengaduan terkait konflik lahan.

Selanjutnya Sekda Aceh berharap Biro Hukum dapat melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah provinsi (SKPA) dalam pelaksanaan penyusunan Aksi HAM Pemprov dan melakukan Kompilasi seluruh laporan Aksi HAM dari seluruh SKPA Pemerintah Provinsi untuk dilakukan pengimputan seluruh capaian keberhasilan Aksi HAM untuk dilaporkan ke website sistem pemantauan melalui Bappeda. (website http:// serambi.ksp.go.id ), dimana untuk tahun 2020 ini masa pelaporan Aksi HAM dilakukan setiap 4 (empat) bulan sekali, yaitu B04 (28 April – 05 Mai), B08 (28 Agustus – 05 September) dan B12 (28 Nopember- 05 Desember).

Komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan kewajiban terhadap HAM telah dituangkan dalam rencana-rencana Aksi 5 (Lima) Tahunan, dan akan dilakukan penajaman setiap 2 tahun dengan fokus terhadap 4 Kelompok Sasaran, yaitu: Hak Perempuan, Hak Anak, Hak Masyarakat Hukum Adat dan Hak Penyandang Disabilitas. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan seluruh SKPA Terkait dalam masa pelaporan B04 tahun 2020 untuk berkomitmen dalam proses pelaporannya, sehingga laporan Aksi HAM dapat terlaksana dengan baik dan optimal dengan tidak boleh menunda-nunda penyampaian laporan dan data dukungnya.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa bagi SKPA/ Dinas yang telah hadir memenuhi undangannya yang dalam hal ini dihadiri langsung oleh Para Kepala Dinas maupun yang diwakili dan juga ucapan terima kasih kepada Asisten I Bid Pemerintah dan Keistimewaan, Karo Hukum, Kabag Bantuan Hukum dan SJDIH Setda Aceh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang telah berkenan memberikan Penguatan pada Rapat Internal Sekber RANHAM Provinsi dalam rangka Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Provinsi Aceh B04 Tahun 2020.

Post Author: operator.info2