Jakarta, ham.go.id – Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) kembali dibahas, Kamis (23/4). Pembahasan yang diikuti oleh sekretariat bersama RANHAM tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal HAM.
Pada rapat secara daring ini, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, mengungkapkan pemilihan frase “rencana aksi nasional” pada judul peraturan presiden tentang ranham pada generasi-generasi sebelumnya. Menurut Mualimin frasa tersebut berasal dari kebiasaan di dunia internasional yang kerap memakai National Action Plan on Human Rights. Sehingga, pemerintah Indonesia dalam strategi pemajuan HAM menggunakan istilah yang serupa.
Pada awal rapat pemilihan judul memang menyita waktu diskusi yang cukup banyak. Salah satu gagasan judul alternatif muncul dari Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Prahesti Pandanwangi. Dalam kesempatan tersebut Prahesti mengusulkan judul RANHAM perlu diganti menjadi strategi nasional HAM. Hal tersebut, kata Prahesti, merujuk pada strategi nasional pencegahan korupsi yang tengah digadang-gadang pemerintah.
Namun demikian, sekretariat bersama RANHAM masih memandang frasa rencana aksi nasional tetap masih relevan. Terutama mengingat negara-negara di dunia pun masih tetap menggunakan istilah tersebut.
Rencananya, pembahasan penyusunan RANHAM akan terus dilanjutkan saat ramadhan tiba. “Targetnya, jelang lebaran sudah selesai,” kata Dirjen HAM.
Dalam rapat tersebut tim sekretariat bersama RANHAM yang hadir di antara adalah Direktur Kerja Sama HAM, Direktur Perancangan Peraturan dan Perundang-Undangan, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, serta Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas.