Jakarta, ham.go.id – Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, RR. Risma Indriyani, dalam rapat pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat covid-19, Kamis (23/4). Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, berkesempatan menyampaikan pengarahan.
Bambang mengawali paparannya dengan dampak covid-19 bagi banyak negara di dunia tidak terkecuali Indonesia. Lebih lanjut menurutnya, tidak hanya pandemi tersebut berdampak pada kesehatan tetapi juga pada ekonomi, sosial, dan budaya di tanah air.
Atas dasar itu, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan di antaranya adalah instruksi presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Menindaklanjuti instruksi presiden, Bambang mengungkapkan kementerian hukum dan HAM juga telah mengeluarkan surat edaran SEK/KU.01.02-68 tentang percepatan penyerapan anggaran belanja, refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka penangan covid-18.
Sekjen menyatakan diterbitkannya surat edaran tersebut mampu untuk tidak hanya memperjelas namun juga menguatkan dan menegaskan langkah penyedia barang dan jasa dalam membantu percepatan penanganan covid-19. “Harapan saya tidak akan ada kabar kurang baik dari dalam maupun luar kementerian hukum dan HAM terkait adanya pihak yang mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ucap Bambang.
Usai mengikuti rapat, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM memberikan instruksi kepada kepala bagian Umum dan Barang milik negara beserta jajaran untuk menindaklanjuti arahan yg disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.(Humas Ditjen HAM)
#KumhamPasti
#KumhamTanggapCorona