AKSI HAM K/L LINGKUP KOORDINASI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM cq. Direktorat kerja sama HAM mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM Tahun 2020 melalui video conference dalam rangka koordinasi target capaian pelaksanaan Aksi HAM B04 TAHUN 2020 oleh Kementerian lingkup koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (kemenko Marves),(21/04).

Rapat dibuka oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Kemenko Marves dan Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah I, Kementerian Hukum dan HAM. Dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan Kemenko Marves; Kepala Bagian Advokasi dan Informasi Hukum, Biro Hukum Kemenko Marves; Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Biro Perencanaan Kemenko Marves; Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi, Biro PAKLN Kementerian PUPR; Kasubbag Advokasi Hukum, Biro Hukum Kemenko Marves; Kasubbag Analisa dan Evaluasi Transportasi Darat, Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan; Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi, Biro PAKLN Kementerian PUPR; Kasubbag BM dan Litbang PUU I, Biro Hukum Kementerian PUPR; Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Biro Perencanaan KKP; Kasubbag Organisasi dan Tata Laksan Ditjen Perikan Tangkap KKP; Penyusun Analisa dan Evaluasi Transportasi Darat, Kementerian Perhubungan; Perwakilan dari Subdit Standarisasi dan Kelembagaan, Dit. PKP, Ditjen CK Kementerian PUPR; Perwakilan dari Ditjen Perikanan KKP; Perwakilan dari Bagian Perencanaan Ditjen Phb Udara, Kementerian Perhubungan; Staf Bagian PE, Biro PAKLN, Kementerian PUPR;Staf Biro Hukum Kemenko Marves.

Sekretaris Kemenko Marves menyampaikan “Rapat ini diadakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM perihal Pemberitahuan Pelaporan Aksi HAM Tahun 2020. Rapat koordinasi mengundang 7 K/L di bawah koordinasi Kemenko Marves dan kepada setiap K/L diwajibkan untuk menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM kepada Sekretariat Bersama (Setber) RANHAM melalui sistem pemantauan Kantor Staf Presiden (KSP), RANHAM ini merupakan perintah Perpres Nomor 75 Tahun 2015 yang diubah dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2018 yang bertujuan utk memastikan seluruh K/L terkait membuat program RANHAM dan memastikan didukung anggaran. Setiap K/L wajib melaporkan posisi K/L dalam Rencana Program dan Anggaran terkait RANHAM, Setiap K/L agar melakukan monitoring dan evaluasi program RANHAM di instansi masing-masing, Sekretaris Kemenko Marves memerintahkan kepada Kepala Biro Hukum agar memonitor pelaksanaan Aksi RANHAM di setiap K/L dan melaporkannya kepada Sekretaris Kemenko Marves” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Kemenko Marves mengatakan “Berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2019, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, dan koordinasi pelaksanaan Aksi HAM 2020 merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas tersebut”. ungkapnya.

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 71 Tahun 2019, terdapat 7 K/L yang berada dibawah koordinasi Kemenko Marves, yaitu: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan;
Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Aksi HAM 2019 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah Optimalisasi Koordinasi Pelaksanaan Aksi HAM di lingkup Kementerian dan Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 
dan Target Aksi HAM Kemenko Marves Tahun 2020 sama dengan tahun sebelumya.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah I, Direktorat Kerja Sama HAM, Kementerian Hukum dan HAM
mengungkapkan bahwa “Aksi HAM Tahun 2020 diatur dalam Perpres No. 33 Tahun 2018 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden No. 75/2015 tentang RANHAM 2015-2019 (Pasal 11: Sebelum Perpres 2020-2024 ditanda tangan masih menggunakan Aksi HAM tahun 2019). Terdiri dari 46 Aksi, termasuk 5 Aksi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dan fokus Aksi HAM 2020 meliputi Anak, Perempuan, Penyandang Disabilitas, dan Masyarakat Adat”, ungkapnya.

Perkembangan Penyusunan Peraturan Presiden tentang RANHAM Periode 2020-2024 Sekretariat Bersama (Setber) RANHAM yang terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; Kementerian Sosial; dan Kementerian Luar Negeri tengah menyusun Perpres RANHAM Tahun 2020-2024 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Nasional Nasional (Generasi V) dan saat ini sedang persiapan PAK di Ditjen PP. Fokus RANHAM Generasi V masih sama pada 4 Kelompok Sasaran (Beneficiaries) yaitu Hak Perempuan; Hak Anak; Hak Masyarakat Hukum Adat dan; Hak Penyandang Disabilitas.

Pelaporan Aksi HAM K/L di bawah Koordinasi Kemenko Marves tahun 2019 sampai dengan periode B.12 sudah terlaksana dengan baik. Untuk pelaporan Aksi HAM B.04 Tahun 2020 masih menggunakan Aksi HAM tahun 2019 sesuai pasal 11 Perpres 75/2015. Masa Pelaporan Aksi HAM Tahun 2020 B04: 28 April 2020 – 5 Mei 2020, B08: 28 Agustus 2020 – 5 September 2020, B12: 28 November 2020-5 Desember 2020. Setber RANHAM juga siap melakukan koordinasi, memberikan dorongan, konsultasi dan dukungan dalam rangka pelaporan Aksi HAM B.04 tahun 2020 dan penyusunan Aksi HAM tahun 2020 – 2024.(sa)

Post Author: operator.ks1

Leave a Reply