Ditjen HAM Laksanakan Diskusi Daring Membahas Kebijakan Belajar dari Rumah Berdasarkan Perspektif HAM

Jakarta, ham.go.id – Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Johno Supriyanto menjadi narasumber bersama Cindya Mulia Kencana, Supervising Council of Asian Law Students Association National Chapter Indonesia Universitas Indonesia serta Nandi, Ketua Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam diskusi secara online yang dilaksanakan oleh Ditjen HAM membahas kebijakan belajar dari rumah pada kondisi pandemi Covid-19 berdasarkan perspektif HAM. Diskusi ini juga diikuti oleh beberapa perwakilan bidang HAM, Komunitas Pelajar Penggiat HAM (KOPETA), Forum Pelajar Sadar Hukum (FPSH), dan pegawai Ditjen HAM lainnya, Senin (27/4).

Tujuan dari diskusi ini adalah untuk mengidentifikasi kebijakan belajar dari rumah, kendala dan hambatan, serta inovasi dan kreatifitas yang dapat diciptakan dalam proses belajar dari rumah.
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Johno Supriyatno menyampaikan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan tanpa diskriminasi, dimana negara harus memastikan sekolah bisa diakses oleh semua orang dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk menjamin hak anak mendapatkan pendidikan yang nyaman dan aman.

Kebijakan belajar dari rumah merupakan salah satu kebijakan pemerintah demi menekan penyebaran virus corona berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim Nomor 4 Tahun 2020 berisi tentang pelaksanaan kebjiakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona. Kebijakan ini sudah berjalan dari pertengahan bulan Maret sampai pada waktu yang belum ditentukan. Proses belajar mengajar yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka kini dilakukan secara virtual atau online.

Nandi sebagai salah satu mahasiswa pada Perguruan Tinggi di Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa tidak semuanya siap untuk e-learning karena belum adanya metode untuk mendukung pembelajaran e-learning, tidak sinkronnya kebijakan antar pemerintah, serta sarana dan prasarana yang tidak mendukung untuk mengakses pembelajaran secara e-learning.

Diharapkan langkah–langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin hak pendidikan selama belajar dari rumah adalah jemput bola yaitu bagi anak–anak yang tidak bisa mengakses internet maka guru dapat datang langsung ke rumah, melengkapi sarana dan prasarana untuk mendukung kebijakan belajar dari rumah. Selain itu, orang tua memiliki peranan penting untuk mengontrol anak selama belajar dari rumah serta mendisplinkan diri sendiri dalam menerapkan sistem e-learning. (ep)

Post Author: operator.info2

Leave a Reply