Rapat Daring terkait Produk Hukum Daerah yang Diskriminatif

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM mengadakan rapat internal, Jumat (24/04) dipimpin langsung oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga. Rapat dimaksud merupakan rapat lanjutan dari hari sebelumnya terkait isu kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan dan tindak lanjut terhadap 85 (delapan puluh lima) produk hukum daerah (PHD) yang akan dianalisis dari perspektif HAM. Pertemuan secara daring (online) tersebut diikuti oleh pejabat administrator, pengawas dan JFU analisis di lingkungan Direktorat Instrumen HAM.

Diskusi di dalam rapat tersebut terdapat beberapa poin penting yang perlu ditindaklanjuti, antara lain:
1. Diperlukan panduan untuk menyamakan format analisis PHD yang Diskriminatif maupun tidak sesuai dengan acuan UUD 1945, Pancasila, dan Undang-Undang nasional terkait lainnya
2. Dalam rapat yang dilaksanakan bersama Kemendagri, Bappenas dan Komnas Perempuan (23/4), Direktorat Jenderal HAM ditunjuk sebagai ketua Pokja oleh Kemedagri, maka hasil analisis yang telah dilakukan akan disampaikan ke Kanwil Hukum dan HAM serta DPRD/Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah menetapkan 85 PHD tersebut, dan diharapkan Pemda melakukan eksekutif review terhadap PHD dimaksud, selain itu juga akan diteruskan kepada Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri untuk melakukan pembinaan secara teknis.
3. Direktorat Jenderal HAM mempunyai tupoksi dan tanggungjawab terkait pembinaan aturan hukum secara substantif di bidang HAM, dan ini adalah merupakan salah satu bentuk langkah nyata untuk bergerak cepat sebagai tindakan untuk melakukan harmonisasi terhadap PHD yang Diskriminatif. (ab)

Post Author: operator.info2

Leave a Reply