Pelaporan Target Capaian B04 RANHAM Daerah Tahun 2020 Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) mengikuti Rapat Lanjutan Koordinasi Pelaksanaan Pelaporan Target Capaian B04 Rencana Aksi HAM Daerah Tahun 2020 Provinsi DKI Jakarta, kamis,(30/04).

Rapat dilaksaakan dengan daring mealalui zoom meeting yang di buka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda Provinsi DKI jakarta, di hadiri dari unsur Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, unsur Inspektorat, unsur Kota/Kabupaten Administrasi, unsur Biro Dikmental, unsur Biro Hukum dan, unsur Biro Kesos serta dari unsur Ditjen HAM.

Kegiatan bertujuan untuk membahas progres hasil pengumpulan dan kendala dalam memenuhi capaian B04 Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2020 provinsi DKI Jakarta. Aksi HAM Provinsi Tahun 2020 terdiri dari 5 aksi, antara lain; Aksi 1, Fasilitasi/Evaluasi rancangan produk hukum daerah dan pemberian nomor registersebelum penetapan Perda berdasarkan Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah agar tidak mendiskriminasi Hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas; Aksi 2, Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah; Aksi 3, Pengelolaan dan pemerataan distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah; Aksi 4, Penyediaan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif; Aksi 5, Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan.

Pimpinan rapat mengatakan, “kegiatan dengan daring karena kondisi covid 19 ini terselenggara dalam rangka persiapan pelaporan target capaian B04 Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2020 dan tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor 200/2457/SJ tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Provinsi Tahun 2020 dan SE Mendagri Nomor 200/2456/SJ tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi HAM PEmerintah Kota/Kabupaten Tahun 2020,” ujarnya.

Aksi HAM Pemerintah Daerah tahun 2020 yang harus dilaporkan di B04 untuk provinsi sebanyak 5 Aksi dan Kota/Kab. sebanyak 4 Aksi. Capaian aksi 1, 2, dan 5 telah dilaporkan SKPD/UKPD penanggung jawab, sedangkan aksi yang lain (aksi 3 dan 4 belum dilaporkan capaianya.

Untuk provinsi DKI jakarta, aksi yang belum dilaporkan capaiannya adalah aksi 3 tentang pengelolaan dan pemeratan distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah yang SKPD penanggung jawabnya adalah Dinas Pendidikan dan Aksi 4 tentang penyediaan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran baik pemerintah maupun swasta dengan SKPD penanggung jawab DPAPP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala SubDirektorat Kerja Sama dan RANHAM Wilayah I, Ruth Marshinta Sarumpaet menyampaikan,”terkait dengan capaian aksi 3 target B04 yang perlu dilaporkan adalah data jumlah sekolah agar mencakup seluruh SMA dan SMK sederajat sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian Agama, agar jumlah total murid, jumlah total guru PNS dan Non PNS, serta analisis singkat kebutuhan guru di periode pelaporan B04 di provinsi DKI Jakarta sudah mencakup data dari keseluruhan sekolah yang ada (SMA, SMK dan sederajat)”, ungkapnya.

Terkait dengan capaian aksi 3 target B04, kasi kerja sama dan RANHAM Wilayah IC, Septian Asriwanto menambahkan, “untuk capaian aksi 3 terkait sebaran guru agar melaporkan juga data SD, SMP sederajat untuk kab/kota” tambahnya. Terkait dengan kondisi wabah pandemic covid 19, dalam pengesahan dokumen diperbolehkan oleh pejabat setingkat eselon III.(sa)

Post Author: operator.ks1