Rapat Daring Forum Koordinasi Pemenuhan Hak Anak atas Kepemilikan Akta Kelahiran di Masa Pandemi Covid-19

Jakarta, ham.go.id – Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga mengikuti rapat daring membahas pemenuhan hak anak atas kepemilikan akta kelahiran di masa pandemic covid-19 yang di selenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam kesempatan tersebut turut hadir Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny Rosalin, serta dari Forum Anak dan Lembaga Pengausahan Anak, Kamis (30/04).

Kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk menjamin hak sipil anak serta mengetahui hambatan implementasi di lapangan dan mendiskusikan solusi terkait pemenuhan hak sipil anak pada situasi pandemi Covid-19. Pada masa Covid-19 telah diterbitkan Surat Dirjen Dukcapil kepada Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten atau Kota Nomor 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Covid-19 yang berisikan: 1.) Melaksanakan protokol kesehatan di tempat pelayanan; 2.) Mengubah pola kerja untuk tidak ke kantor dengan sistem piket; 3.) Mengutamakan pelayanan online; 4.) Mengamanatkan Kepala Dinas Dukcapil menghimbau masyarakat untuk menunda pengurusan dokumen kecuali yang sangat penting seperti untuk pengurusan BPJS dan rumah sakit. “Hanya pelayanan E-KTP yang tidak dijalankan di masa ini mengingat butuh kontak fisik yaitu pemindaian retina mata” ujar Zudan.

Sementara itu, Lenny menyampaikan Pemenuhan hak akta kelahiran pada anak merupakan salah satu komitmen negara dalam perlindungan anak sesuai amanat UUD 1945. Covid-19 mengakibatkan terjadinya perubahan keadaan tertentu pada aspek sosial, politik, budaya dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. “Pemenuhan hak anak harus dilakukan dalam situasi apapun termasuk masa pandemi Covid-19 dengan aman dan mudah diakses dimanapun berada. Anak yang terdampak Covid-19 adalah anak dan/atau orangtua anak yang berstatus ODP, PDP atau suspek bahkan yang telah meninggal”. Pungkasnya.

Selanjutnya Timbul mengatakan: “Akta Kelahiran merupakan hak anak, bukan hak orangtuanya sehingga perlu dipenuhi dengan prinsip non diskriminasi demi kepentingan terbaik bagi anak demi kelangsungan hidup dan perkembangan anak karena merupakan data awal untuk dapat terpenuhi hak lainnya”. Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen HAM sebagai ketua sekretaris bersama RANHAM telah mendorong implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi HAM tahun 2015-2019 dengan indikator nomor 38 yaitu percepatan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka tertib administrasi kependudukan bagi penduduk rentan di wilayah kantong kemiskinan. Selain RANHAM, Ditjen HAM melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM mengatur dalam poin ketiga yaitu mendorong Kabupaten Kota di Indonesia melakukan percepatan pencatatan akta kelahiran sebagai salah satu indikator penilaian. (ab)

Post Author: operator.info2

Leave a Reply