Mamuju, ham.go.id – Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Munir, bersama jajaran mengikuti Kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM secara Virtual di ruang rapat Oemar Seno Aji, pada Kamis (4/6).
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang juga diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia.
Pada kesempatan tersebut ia berharap agar pihak Ditjen HAM mempersiapkan instrumen khususnya pengalokasian anggaran program dan kegiatan pada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
“Selain UPT di lingkungan Kumham, secara khusus juga dapat diberikan hal yang serupa pada Bidang HAM pada Divisi Pelayananan Hukum dan HAM agar dapat mandiri dalam mengimplementasikan seluruh kebijakan pimpinan di Kemenkumham” tandasnya
Mengingat, kata dia, jajaran di Dirjen HAM saat ini juga berupaya untuk meningkatkan status Permenkumham tersebut menjadi Perpres.
“Yang artinya kedepan, dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan, Pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM akan semakin memiliki tantangan yang serius” tutupnya.
Source: Facebook Kanwil Sulbar