Ditjen HAM Gelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang UKP Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah terus melanjutkan upaya pemulihan korban dugaan pelanggaran HAM berat. Kini salah satu yang tengah dibahas adalah penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang UKP Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat. Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan rapat pembahasan raperpres tersebut, Senin (18/5).

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, memimpin rapat raperpres UKP pemulihan korban pelanggaran HAM Berat yang mengundang sejumlah kementerian dan lembaga tersebut. Mualimin menuturkan bahwa Menkopolhukam berencana untuk menyusun raperpres dimaksud khususnya untuk sesegera mungkin menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Talangsari dan Aceh.

Pada kesempatan itu, Mualimin mengungkapkan bahwa pemerintah sejatinya telah melakukan serangkaian langkah pemulihan terhadap korban dugaan pelanggaran HAM Berat. Lebih lanjut, Ia mencontohkan beberapa LPSK, Kemendikbud, dan sejumlah K/L lainnya telah memberikan sejumlah bantuan bagi korban Talangsari meski tidak menggunakan “label” pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Raperpres tersebut, ujar Mualimin, akan menjadi landasan hukum bagi Kementerian dan Lembaga untuk menyalurkan bantuan dalam rangka pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat ke depannya.

Sejumlah isu terkait raperpres tersebut juga turut dibahas dalam kesempatan ini mulai dari judul raperpres hingga sejumlah pasal yang perlu untuk disempurnakan ke depannya. Sebagai prosedur pengajuan raperpres, Direktur Jenderal HAM menginstruksikan agar Direktur Yankomas segera menyusun draft izin prakarsa raperpres kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Sehingga, harapannya, raperpres tersebut bisa segera untuk disahkan oleh Presiden.

Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah pejabat eselon II dari internal Kementerian Hukum dan HAM di antaranya; Direktur Yankomas, Direktur Instrumen HAM, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, serta pejabat dari luar kementerian hukum dan HAM seperti Asisten Deputi Pemajuan HAM Kemenkopolhukam dan Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Sekretariat Kabinet. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2

Leave a Reply