DEMI MENDORONG PEMENUHAN INDIKATOR KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM, BIDANG HAM LAKSANAKAN RAKOR VIRTUAL

Kupang, ham.go.id – Pada hari Selasa (19/05) Bertempat di ruang Multifungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Bidang HAM menggelar Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

Rakor yang diikuti oleh 17 perwakilan kabupaten/kota se-provinsi NTT tersebut bertujuan untuk memperkenalkan sekaligus memberi penjelasan teknis mengenai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Indikator Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM kepada setiap peserta sebagai upaya mendorong peningkatan sinergitas OPD dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).

Kepala Subbag HAM Biro Hukum Setda Provinsi NTT yang bertindak sebagai narasumber memberikan penjelasan terkait penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kriteria penilaian kabupaten/kota Peduli HAM di tahun 2019.

“Pemda kabupaten/kota melalui Bagian Hukum, harus pro aktif dalam memenuhi kriteria kab/kota Peduli HAM dan menyampaikan laporan secara teratur sesuai jadwal yang ditetapkan karena keterlambatan dan ketidaksesuaian data akan menghasilkan  nilai merah bagi penilaian kabupaten/kota Peduli HAM bagi masing-masing kabupaten/kota”, ujar Martha.

Pada akhirnya, melalui kegiatan yang dimoderatori Ariance Komile selaku Plt. Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTT tersebut diharapkan dapat mendorong setiap Pemda Kabupaten/Kota untuk tetap semangat dalam memenuhi indikator kabupaten/kota peduli HAM di tahun 2020 ini dengan terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi baik dengan Kanwil Kemenkumham NTT maupun Biro Hukum Setda Provinsi NTT sehingga nantinya setiap kabupaten/kota di Provinsi NTT bisa memperoleh predikatsebagai Kabupaten/kota Peduli HAM.

Turut hadir dalam Rakor tersebut, Kasubbid Pemajuan HAM Jean Sunbanu serta para JFU pada Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT. (Humas Kanwil NTT)

Post Author: Operator Info 3

Leave a Reply