Rapat Penyiapan Konsepsi RPERPRES tentang Unit Kerja Presiden Pemulihan Pelanggaran HAM Berat (UKP-PKP HAM)

Jakarta, ham.go.id – Melalui aplikasi zoom, Rapat penyiapan konsepsi RPERPRES tentang Unit Kerja Presiden Pemulihan Pelanggaran HAM Berat (UKP-PKP HAM) dilaksanakan, Selasa siang (2/6). Pada rapat secara daring tersebut, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengungkapkan politik hukum pembentukan RPERPRES UKP-PKP HAM.

“Penyusunan RPERPRES ini sebagai bukti keseriusan Bapak Presiden RI dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat,” ucap Mualimin pada rapat yang juga turut dihadiri Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan itu.

Lebih lanjut Mualimin menuturkan komunikasi yang disampaikan Menkopolhukam pada rapat terbatas di Kemenkopolhukam belum lama ini bahwa dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo, agar satu atau dua kasus pelanggaran HAM berat bisa dituntaskan dalam waktu dekat. Menkopolhukam menilai, kata Mualimin, RPERPRES bisa menjadi jawaban. “Pak menkopolhukam ingin sebelum ada UU KKR mari siapkan instrumen sebagai perangkat hukum agar pemerintah bisa bekerja dengan baik,” imbuh Mualimin.

Mualimin mengakui ada kendala administratif dalam penanganan pelanggaran HAM berat. Berdasar laporan dari sejumlah K/L, SK Menkopolhukam tahun 2018 tentang Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat tidak bisa menjadi payung hukum untuk menjalankan program tersebut. Konsekuensinya, K/L yang tergabung dalam tim terpadu tersebut tidak bisa mengeluarkan anggaran untuk penanganan pelanggaran HAM Berat.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra merespon positif upaya Ditjen HAM dalam menangani pelanggaran HAM Berat. Paparan yang disampaikan Direktur Jenderal HAM, diakui Dhahana, telah menjelaskan dengan baik latar belakang atau “asbabun nuzul” pembentukan RPERPRES dimaksud.

Lagi, Dhahana menuturkan pihaknya telah menyiapkan draft Surat Menkumham kepada Presiden RI terkait RPERPRES dimaksud.

Mualimin mengikuti kegiatan pembahasan RPERPRES dari ruang rapat Direktur Jenderal HAM didampingi oleh Direktur Instrumen HAM dan Direktur Yankommas beserta jajarannya. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2

Leave a Reply