Jakarta, ham.go.id – Pemerintah terus mengarusutamakan pemajuan HAM di tanah air. Karena itu Direktorat Jenderal HAM melakukan sejumlah langkah salah satunya adalah menginisiasi pelayanan publik agar sejalan dengan HAM melalui PermenkumHAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. “Saya bermimpi ke depan Permen ini (PermnkumHAM Nomor 27 Tahun 2018) bisa kita tingkatkan menjadi Peraturan Presiden,” ucap Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, pada kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kamis (6/6).
Direktur Jenderal HAM menyampaikan jika PermenkumHAM tersebut dinaikan menjadi sebuah peraturan presiden maka tidak hanya Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang berada di bawah KemenkumHAM saja yang mesti berbasis HAM, tetapi juga seluruh pelayanan publik yang dimiliki oleh Pemerintah daerah. “Saya tahu jika menjadi Peraturan Presiden maka kakanwil akan punya tugas yang lumayan strategis dan berat karena nanti harus memberikan penilaian pada setiap institusi pelayanan publik,” kata Mualimin dalam kegiatan diskusi yang diselenggarakan secara virtual tersebut.
Lebih lanjut, Mualimin mengajak jajaran Kantor Wilayah untuk tetap bersemangat dalam mengerjakan pemajuan HAM di daerah masing-masing. Mualimin menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap HAM telah diamanatkan konstitusi kepada negara khususnya pemerintah. “Pemerintah itu banyak instansinya baik pusat maupun daerah tapi yang lebih spesifik adalah Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Mualimin
Usai keynote speech yang disampaikan Direktur Jenderal HAM, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang dimoderatori oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM.
Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, RR. Risma Indriyani, mengawali diskusi dengan paparan pelaksanaan P2HAM dalam waktu dua tahun ke belakang. Ia melaporkan ada 76 UPT di KemenkumHAM yang meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tahun 2019.
Dalam sesi paparannya, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Johno Supriyanto, menjelaskan ada empat asas HAM yang harus diterapkan dalam suatu pelayan publik. “Kepastian Hukum, Non Diskriminasi, Kesamaan Hak, dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan,” imbuh Johno.(Humas Ditjen HAM)