Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM, Ditjen HAM khususnya Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi melalui Media Teleconference bagi seluruh Kantor Wilayah dan UPT Kemenkumham pada Kamis (04/06).
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, sebagai keynote speaker, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Johno Supriyanto, sebagai pembicara, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Risma Indriyani, sebagai moderator, serta diikuti oleh 34 perwakilan Kanwil Kemenkumham dan beberapa UPT Kemenkumham.
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menyampaikan bahwa diseminasi ini perlu dilakukan agar semuanya dapat memahami pelaksanaan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM serta mendorong Kantor Wilayah untuk tetap melakukan verifikasi P2HAM walaupun ditengah masa pandemi Covid-19.
Selain dari itu Direktorat Jenderal HAM sudah berkoordinasi dengan Kemenpanrb untuk pelayanan publik yang lebih baik. Penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan HAM harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM. Dalam rangka mendukung kemajuan pelayanan publik lebih efektif, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Risma Indriyani, menyampaikan harapannya agar Permenkumham Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden dan antar divisi dapat saling bersinergi antara satu dengan yang lainnya. [Operator Diskuat]