Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM berkomitmen dalam penyelesaian penanganan Pelanggaran HAM Berat (PHB). Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, kala menerima audiensi dari Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dan jajaran, dengan didampingi oleh jajaran Pimti Pratama di lingkungan Ditjen Ham dan jajaran Pejabat administrator Ditjen HAM, Selasa (9/6). Audiensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ditjen HAM tetap dengan memperhatikan Protokol Kesehatan, yang menjaga physical distancing, penggunaan Masker dan handsanitizer.
Mengawali Narasi Pembukanya, Direktur Jenderal HAM menuturkan pemerintah memilih langkah non-yudisial dalam menangani PHB. “Memang ini (pelanggaran HAM berat) bukan hal yang mudah, namun pemerintah sesuai amanat konstitusi harus terus berikhtiar bahwa pemerintah hadir dalam rangka penyelesaiannya ,” ucap Mualimin.
Mualimin menyatakan pemerintah melalui KemenkumHAM dan Kemenkopolhukam telah membentuk tim terpadu penanganan pelanggaran HAM berat sejak 2018.
Kini Menkoplhukam, kata Mualimin, tengah mendorong untuk menghidupkan kembali RUU KKR. Sebagaimana yang disampaikan oleh Menkopolhukam dalam rapat koordinasi terbatas diawal pertemuan pembahasan Pelanggaran HAM Berat (PHB) : “Pak Mahfud menyatakan RUU ini meski tidak seksi namun penting untuk dikerjakan,” imbuh Direktur Jenderal HAM.
Lebih lanjut, Mualimin menuturkan guna mempermudah langkah kementerian dan lembaga dalam membantu penanganan PHB, Menkopolhukam tengah menyusun instrumen hukum berupa Peraturan Presiden. “Raperpres UKP PKP HAM ini sedang kita kebut, pak” ujar Mualimin.
Dalam penyusunan Raperpres dimaksud maupun penangan HAM berat, Mualimin menginstruksikan agar Direktur Yankommas dan jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan LPSK. “Saya dan jajaran bersepakat jika SK nanti telah diterbitkan supaya LPSK harus terus dilibatkan dalam UKP,” kata Mualimin.
Maneger Nasution mengapresiasi upaya Direktorat Jenderal HAM yang berkomitmen menangani pelanggaran HAM berat. Maneger juga mengungkapkan bahwa pelanggaran HAM berat merupakan salah satu prioritas yang ditangani oleh LPSK. “Hingga kini telah ada 3.882 orang yang melaporkan dirinya sebagai korban PHB kepada kami,” ungkap Nasution.
Ia menuturkan pihaknya tidak akan berkomentar banyak terkait langkah apa yang dipilih dalam PHB apakah melalui non yudisial ataupun yudisial. “Fokus kami adalah pada pemulihan korban,” mengingat semakin banyak data terkait korban yang masuk dalam subyek pokok yang harus di tangani, ujar Nasution. Demikian halnya dengan mekanisme protokol pemulihan penanganan penyelsaian PHB kedepannya perlu dipertimbangkan untuk menstandarkan tools seperti apa ketika data laporan yang masuk dengan laporan sebagai korban PHB sehingga tidak kemudian ada data yang meningkat tanpa bisa di bendung, bahwa pentingnya alur mekanisme penanganan PHB sebagai dasar acuan Tim Terpadu PHB, demikian yang ditambahkan oleh Ahmad Sholeh bidang Bantuan Psikososial LPSK.
Menutup sesi audiensi, sebagai pengingat dan penguat bahwa sudah terjalin komunikasi dengan tujuan sama-sama menghadirkan peran pemerintah dalam penanganan PHB, Direktur Direktorat Jenderal HAM dan LPSK saling bertukar cideramata. (Humas Ditjen HAM)