Jakarta, ham.go.id – Kantor wilayah kemenkumham Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan diseminasi HAM secara virtual dengan mengundang Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi sebagai narasumber dengan diikuti perwakilan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kamis (11/6).
Kegiatan dengan tema Pelayanan Publik Berbasis HAM ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono, beliau menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara beserta Unit Pelaksana Teknis berkomitmen untuk memberikan Pelayanan Publik terbaik bagi masyarakat sesuai standar dan kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Permenkumham 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Selanjutnya, Mualimin Abdi menuturkan bahwa negara yaitu pemerintah memiliki tanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, beliau juga berharap bahwa Revitalisasi Law and Human Right Center dapat diubah menjadi Pusat Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Mualimin berharap Kantor Wilayah dapat mendorong UPT untuk mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, mengawasi UPT untuk menjalankan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Terakhir beliau menekankan bahwa pelayanan publik harus non diskriminasi, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Non diskriminasi dan berkeadilan artinya setiap orang harus memperoleh hak sesuai dengan porsinya. Berkepastian hukum artinya adanya kepastian setiap prosedur pelayanan publik bagi masyarakat.(ep)