Ditjen HAM Audiensi dengan Kemendes PDTT

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jederal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) c.q. Direktorat Kerja Sama HAM telah melaksanakan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui daring sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi, jakarta(12/06).

Rapat dibuka oleh Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah II, Sofia Alatas menjelaskan, “bahwa awal tahun 2020 ada Nota Kesepahaman (NK) yang telah di tanda tangani antara Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, rencananya Direktorat Jenderal HAM akan menindaklanjuti NK tersebut ke dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk mengembangkan kerja sama antara Kemendes PDTT dan Kemenkumham dalam hal ini Ditjen HAM sesuai ruang lingkup yang ada”. Ungkapnya.

Pertemuan yang bertujuan untuk melakukan diskusi terkait program atau kegiatan yang dapat dilakukan bersama antara Direktorat Jenderal HAM dan Kemendes PDTT yang merupakan pengembangan kerja sama antara kedua kementerian. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Subdit KDN dan RANHAM Wilayah II, Direktorat Kerja Sama dan Kemendes PDTT dengan cara daring sesuai dengan protokol kesehatan dikarenakan masa pandemi covid 19.

Sesditjen PPMD, Kemendes PDTT, Ros menyampaikan “,Hal yang disarankan untuk dimasukan ke dalam PKS yang akan diimplementasikan kedalam PKS antara lain Legalitas, Infrastruktur, Sumber Daya Manusia, Sosialisasi dan pelatihan, Pengarusutamaan Gender, dan Hak Anak dan Perempuan”, imbunya.

Ditjen HAM memberi masukan seperti untuk melakukan monitoring langsung ke lapangan terkait pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) di kabupaten dan kota; Sosialisasi terkait hukum dan HAM agar masyarakat desa lebih memahami definisi hukum dan HAM guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum maupun pelanggaran hak-hak manusia yang mereka lakukan dalam berkegitan usaha. Misalnya: dalam membuat suatu usaha, suatu individu ataupun kelompok masyarakat wajib memperhatikan hak-hak masyarakat seperti mengikutsertakan warga sekitar dalam usahanya, tidak melanggar hak-hak orang lain dalam hal memperhatikan lingkungan sekitar (tidak mengganggu dan merugikan orang lain); Pemanfaatan Pos Yankomas di desa guna membantu masyarakat desa dalam mempermudah melaporkan dugaan adanya pelanggaran HAM atau pelanggaran hukum; Kerja sama dalam pemebentukan peraturan desa agar tidak diskriminatif dan bernuansa HAM.

Dalam pertemuan secara daring yang singkat tapi berfaedah tersebut, menyimpulkan bahwa kedepanya masih perlu untuk membahas lebih dalam terkait rencana kerja sama ini untuk lebih memperkaya tugas dan fungsi masing-masing direktorat jenderal.(sa)

Post Author: operator.ks1

Leave a Reply