Kupang, ham.go.id – Ketika mengalami permasalahan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), tidak semua orang tahu harus bagaimana atau ke mana mengadukan permasalahannya tersebut. Ketidaktahuan ini dapat disebabkan antara lain oleh kurangnya informasi akibat keterbatasan akses (khususnya teknologi informasi) masyarakat di daerah-daerah pelosok. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia bertindak sebagai pelaksana Yankomas di tingkat daerah, hari ini Senin (15/06) menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) secara virtual kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-NTT secara Virtual melalui Aplikasi Zoom, Kasubid Penyuluhan Hukum, Ariance Komile, Kasubid Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu. Sedangkan sebagai Narasumber, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan Roni Pratomo Yudistian dari Direktorat Jenderal HAM. Dalam arahannya kepada jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-NTT, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT menjadi garda terdepan untuk melaksanakan P5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia) sebagaimana diatur pada pasal 281 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu sebagai satuan kerja yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham NTT, jajaran Pemasyarakatan dan Keimigrasian wajib berperan aktif menjadi jembatan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan komunikasi masyarakat serta mensosialisasikan kemudahan akses pelaporan atas pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat melalui Pos Yankomas yang ada di satuan kerja masing-masing maupun melalui aplikasi SIMASHAM.
“Sesuai dengan Permenkumham No. 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Pelayanan Komunikasi Masyarakat adalah pemberian layanan dari pemerintah terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan, oleh karena itu masyarakat boleh melaporkan pelanggaran HAM yang dialaminya untuk dicarikan jalan keluar oleh tim mediasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa pelanggaran HAM berat dan juga kasus yang telah ditangani oleh pihak yang berwajib di proses hukum peradilan, tidak merupakan lingkup pelanggaran HAM yang bisa dilaporkan di Pos Yankomas, karena pada prinsipnya penyelesaiannya akan mengedepankan proses non-litigasi (proses mediasi di luar persidangan),” kata Marciana.
Lebih lanjut Marci mengatakan bahwa pelanggaran HAM yang dilaporkan bisa tidak terbatas pada pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara, melainkan bisa juga pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak lain yang bukan aparat negara, seperti kelompok orang, perusahaan, atau orang pribadi. Selain itu, ranah materi pelanggaran HAM tersebut bisa meliputi banyak hal, mulai dari pelanggaran HAM yang terkait dengan kebebasan beragama, masalah ketenagakerjaan, urusan pelayanan publik, bahkan urusan pertanahan.
Adapun tata cara pengaduan permasalahan dapat diajukan sendiri oleh korban dan/atau oleh pihak lain yang mengetahui secara langsung ataupun tidak langsung dan dapat dipertanggungjawabkan bagaimana terjadinya melalui dua cara, yaitu secara langsung, dengan cara datang dan mengisi formulir komunikasi masyarakat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Pos Yankomas yang ada di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-NTT, dan secara tidak langsung, yaitu melalui surat, faksimili, surat elektronik serta melalui aplikasi simasham.kemenkumham.go.id.
Melalui keberadaan Pos Yankomas yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis, Marciana berharap masyarakat mendapatkan akses yang lebih mudah dalam mengkomunikasikan pelanggaran HAM yang dialaminya, yang dirasakan tidak mungkin mendapatkan penyelesaian hukum yang adil, yang selanjutnya akan dibantu penyelesaiannya melalui cara-cara mediasi oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM NTT. (Humas Kanwil NTT)