KAKANWIL KEMENKUMHAM NTT AJAK PEMDA LEBIH PROAKTIF LAPORKAN HASIL AKSI HAM

Kupang, ham.go.id – Dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaporan Capaian Aksi HAM melalui Video Teleconference di Ruang Multifungsi Kanwil yang diikuti oleh Kepala Bagian Hukum dari kabupaten/kota, Pejabat dari Biro Hukum Setda NTT dan Para Pejabat serta Pegawai Kanwil Kemenkumham NTT, kamis (18/06).

Mengawali rapat evaluasi Aksi HAM, Marciana sampaikan bahwa setiap 3 bulan sekali untuk wajib melaporkan hasil Aksi HAM ke tingkat pusat, karena untuk wilayah NTT di setiap Kabupaten dan Kota laporannya belum menunjukan warna hijau atau laporan yang lengkap. Masih banyak laporan yang menunjukan warna kuning dan ironisnya banyak pemerintah daerah yang tidak melaporkan. Oleh karena itu melalui rapat ini kita dapat mengevaluasi kembali laporan capaian Aksi HAM disetiap Kabupaten/Kota kedepannya agar dilaporkan.

Melanjutkan penyampainya, “terkait pelaksanaan Aksi HAM merupakan tanggung jawab kita semua karena didalam Undang-undang 39 Tahun 1999 Pasal 71 diamanatkan bahwa Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan Hak Asasi Manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”

Berkaitan dengan Undang-undang tersebut akan merujuk pada Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang diamanatkan pada Perpres No. 33 Tahun 2018 tentang perubahan terhadap Perpres No. 75 Tahun 2015 dan tindak lanjut dari Perpres tersebut telah ada surat edaran dari Menteri Dalam Neger tanggal 18 Maret 2020 tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2020, ujar Marciana.

Ditegaskan kembali oleh Marciana, bahwa RANHAM di Indonesia digunakan sebagai acuan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan P5H: Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM. Karena itu pelaksaaan Ranham ini wajib dilaporkan dari Indonesia setiap tahunnya ke PBB, maka yang menjadi substantif dari laporan tersebut dari hasil laporan Ranham setiap daerah. Ini menjadi hal penting agar setiap daerah wajib melaporkan Ranham tersebut. Marciana juga menyampaikan Fokus Penyusunan Ranham 2018/2019 harus mengacu pada:
1. Nawa cita;
2. Strategi Ranham Tahun 2015-2019;
3. Rencana Kerja Pemerintah tahun 2018 mengenai 10 Program Nasional dan 30 Program Prioritas;
4. Rencana Pembagunan Jangka Menengah Nasional;
5. Amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; dan
7. Aksi HAM 2018 berkelanjutan.

Ini berkaitan dengan Fokus Isu Aksi Ham Tahun 2020 masih tetap yang sama seperti tahun sebelumnya yakni, Hak Perempuan, yang masih tingginya angka kekerasan, belum optimalnya pemenuhan HAM sektor kesehatan dan peradilan atau minimnya kapasitas APH dalam penegakan perkara pada perempuan. Hak masyarakat adat yang belum terlaksana dengan baik dalam penyelesaian konflik lahan, pemenuhan hak dasar untuk identitas penduduk masyarakat adat. Hak anak yang harus ditingkatkan dalam pemenuhan ABH, minimnya kapasitas APH dalam penanganan perkara pada ABH dan masih rendahnya identifikasi kependudukan anak di daerah miskin. “Mengenai Hak penyandang Disabilitas juga ditingkatkan kapasitas pendidikan Inklusif dan penyusunan kebijakan yang inklusif serta belum terpenuhinya layanan publik yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas”, ujar Marciana.

Kepada seluruh pejabat Bagian Hukum Kabupaten/kota yang menjadi fokus dalam Rapat ini, agar dalam Pelaksanakan Aksi HAM dapat menganalisis setiap Harmonisasi produk hukum daerah tidak mendiskriminasikan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas harus memperhatikan dari prosedur penyusunan, proses pembahasan, dan hasil pembahasan. Juga terkait pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah harus adanya dugaan pelanggaran implementasi produk hukum daerah agar mencapai sasaran inventarisasi produk hukum daerah yang dipermasalahkan.

“Aksi HAM yang diukur dalam pengelolaan dan pemerataan distribusi guru di daerah harus melihat jumlah dan kebutuhan guru yang dibutuhkan. Kepada setiap pemerintah daerah juga wajib menyediakan ruang menyusui di kantor pemerintahan maupun swasta berdasarkan standar yang memadai. Ini sebagai pemenuhan Hak Wanita yang bekerja dan penghormatan Hak Wanita”, ujar Marciana.

Pada kesempatan tersebut Marciana juga menyampaikan hasil laporan Aksi HAM B-04 dari 21 kabupaten dan kota yang dikirimkan hanya 3 Kabupaten yakni, kabupaten TTU, Sabu Raijua dan Belu itu pun belum lengkap sehingga berpengaruh pada hasil yang dicapai. Oleh karena itu pada pelaporan Aksi HAM B-06, wajib untuk setiap kabupaten/kota untuk membuat dan mengirimkan laporannya ke Website Kantor Staf Presiden: https://serambi.ksp.go.id.

Menutup Arahannya Marciana, mengharapkan dukungan dan kerja sama yang baik dari seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk menyukseskan program Rencana Aksi Hak Asasi Manusia dalam menyampaikan berbagai d ata yang diperlukan. Serta mendukung dalam proses Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berkualitas sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 melalui dari Prosedur Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan Peraturan Daerah tersebut. (Humas Kanwil NTT)

Post Author: Operator Info 3

Leave a Reply