Banjarmasin, ham.go.id – Setelah melaksanakan Rapat Kerja Capaian Aksi HAM, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Bidang HAM mengumpulkan kembali perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2020. Tetap menggunakan media virtual video conference, peserta kegiatan merupakan perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalsel, dan perwakilan dari Bagian Hukum 13 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Rabu (17/06) yang diselenggarakan dari ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kalsel.
Kegiatan Rakor dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib yang hadir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kabid HAM, Rosita Amperawati. Demi akurasi dan kebenaran pemenuhan data dukung penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, panitia menghadirkan Sofia Alatas yang saat ini menjabat Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah II.
Dorong Kabupaten/Kota mendapat predikat Peduli HAM Kakanwil berpesan, “Saya mengharapkan Bagian Hukum Kab/Kota mendukung program penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kami berharap tahun ini (2020) semua Kab/Kota menjadi Peduli HAM.
Kami pun juga di jajaran Kanwil akan siap membantu program-program Kab/Kota yang masih belum terpenuhi persyaratannya untuk menjadi Kab/Kota Peduli HAM. Kita harus berkolaborasi, bersinergi saling membangun komunikasi,” ungkapnya
Kadiv Yankum dan HAM Kalsel, pada kesempatannya juga menyemangati para peserta, dengan dukungan penuh untuk Kabupaten/Kota, “Peduli HAM bukan hanya prestasi namun juga prestise. Semoga dapat dimanfaatkan kesempatan pada siang hari ini.
Yang utama, jika membutuhkan Kanwil, kami akan turun ke daerah. Dan jika ada kendala agar bisa disampaikan ke Kantor Wilayah,” tukasnya.
Sofia Alatas, sebagai narasumber menjelaskan mekanisme dan tata cara pemenuhan data dukung penilaian Kab/Kota Peduli HAM juga batas waktu pelaksanaannya agar menjadi perhatian peserta Rakor. Disampaikan bahwa Direktorat Jenderal HAM dalam hal ini mendorong Kalimantan Selatan agar bisa sebagai percontohan wilayah Kab/Kota Peduli HAM di wilayah tengah. “Yang perlu diperhatikan masa pelaporan ke Kanwil yaitu 10 Agustus, dan sebelum 10 Agustus sudah dikirim ke Kanwil, minimal akhir Juli sehingga masih ada waktu perbaikan,” tegasnya mengingatkan.
Narasumber juga menekankan, Rekomendasi Pengaduan YANKOMAS atas dugaan adanya pelanggaran HAM yang tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah, Kabupaten/Kota akan menjadi faktor pengurang penilaian. Kegiatan dilanjutkan tanya jawab peserta Rakor. Rakor yang dilangsungkan secara virtual karena Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat para peserta yang terlihat sangat antusias menyimak materi dan berupaya menyampaikan kendala di lapangan agar mendapat solusi dari narasumber untuk memenuhi seluruh data dukung yang diminta.