Ditjen HAM Kawal Penyusunan Draft Laporan Periodik Kedua Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna Penyiapan Bahan laporan Implementasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Direktorat Jenderal HAM (22/06). FGD yang diselenggarakan langsung melalui tatap muka tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan penggunaan masker serta handsanitizer.

Saat ini Periodik tersebut menindaklanjuti 33 rekomendasi Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Memimpin FGD pagi ini, Kepala Subdit Instrumen Hak Ekosob Direktorat Instrumen, Farida, “Terdapat 39 rekomendasi dari Komite HAM PBB terkait Kovenan Hak Ekosob, namun akan fokus membahas beberapa poin saja,” jelasnya.

Gustaf dari Kementerian Luar Negeri turut memberikan Paparannya, “Pada tahun 2014, Indonesia diberikan 33 kluster rekomendasi yang membutuhkan laporan detail dari pemerintah Indonesia. Indonesia juga mendapatkan apresiasi atas banyaknya konvensi yang sudah diratifikasi Pemerintah Republik Indonesia serta cakupan kesehatan semesta Indonesia yang sudah sangat maju,” terangnya.

“Tim Instrumen HAM sudah baik dengan adanya kerangka implementasi yang berupa peraturan serta pencantuman nama khusus kementerian yang melakukan kebijakan dimaksud,” tambahnya.

Farida mennyampaikan lebih lanjut agar seluruh Kementerian yang terkait untuk memberikan narasi dengan redaksional yang sesuai dengan kebutuhan laporan. “Diharapkan laporan dapat diselesaikan sesuai rencana,” ungkapnya menutup kegiatan pada hari ini.

Hadir dalam kegiatan hari ini, perwakilan dari kemenko Bidang perekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2

Leave a Reply