Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka melaksanakan rangkaian kegiatan koordinasi dan sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di lingkup Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dari tanggal 22 Juni hingga 3 Juli 2020, Tim Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM yang dipimpin oleh Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wil II, Olivia Dwi Ayu Q mengunjungi beberapa UPT di daerah Depok, Bogor, Gunung Sindur dan Sentul (23/06).
Pelayanan Publik Berbasis HAM menjadi salah satu Progam Utama dari Ditjen HAM dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik bagi masyarakat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM maupun di tingkat Kementerian dan lembaga lainnya. Kunjungan ini tidak hanya melakukan sosialisasi semata namun juga melakukan pengujian dan pemantauan langsung ke UPT dengan memperhatikan kriteria standar Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Dalam kegiatan ini para kepala UPT meyambut baik kedatangan Tim Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM. Dalam pelaksanaannya, Pelayanan Publik Berbasis HAM harus menghadapi situasi “new normal” pada masa pandemi. Namun para kepala UPT berkomitmen untuk tetap harus mampu melaksanakan P2HAM dengan melakukan berbagai macam perubahan, diantaranya dengan pembuatan bilik kunjungan, pelaksanaan pelayanan kunjungan secara virtual, pelaksanaan Rapid Test kepada calon pengunjung dan binaan yang harus berobat jalan kerumah sakit.
Diharapkan pelayanan kepada pemohon, pengunjung dan warga binaan pemasyarakatan dapat berjalan maksimal walaupun di situasi pandemi. Para Kepala UPT berharap dukungan dari Direktorat Jenderal HAM dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM khususnya pada masa pandemi saat ini.(ep)