Padang, ham.go.id – Kantor Wilayah Sumatera Barat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Diseminasi HAM terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan melakukan verifikasi ke Lapas Klas III Dharmasraya, Rutan Klas IIB Sawahlunto, LPKN Sawahlunto dan Lapas Klas IIB Solok. Kedatangan Tim Kanwil tersebut guna meninjau fasilitas dan pelayanan publik di UPT tersebut.
Kedatangan Tim Verifikasi yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara tersebut disambut baik Kepala Lapas Kelas IIB Dharmasraya dan Kepala Rutan Kelas IIB Sawahlunto, Kepala LPKN Sawahlunto dan Kepala Lapas Klas IIB Solok berserta jajaran.
Kepala Rutan Sawahlunto juga menyampaikan antuasisnya. “Rutan Sawahlunto dan beberapa UPT lainnya belum mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM, maka kami masih butuh pendampingan dari Kantor Wilayah agar tahun 2020 ini kami bisa mendapatkan predikat tersebut” sebut Subhan Malik.
Sementara Amru Walid Batubara, menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik berbasis HAM harus memenuhi indikator yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM. “Kedatangan Tim Verifikasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT), kita ingin melihat kerja nyata yang dilakukan oleh setiap UPT dalam hal pelayanan publik, dan sesuai dengan itu kita melakukan penilaian untuk pemberian penghargaan pelayanan publik, adapun kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM adalah yang pertama adalah aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas bagi pengunjung dan narapidana dan kedua Ketersediaan petugas yang siaga dan ketiga kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing masing bidang pelayanan,” ujar Amru.
Ia berharap agar dengan adanya penilaian tersebut dapat memberikan motivasi, acuan, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan semua UPT Pemayarakatan maupun Imigrasi untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM.