Makassar, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM gelar Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran HAM, Kamis (25/06/2020).
Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) digelar sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat yang diterima oleh Tim Yankomas.
Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani, yang menyampaikan Pengaduan yang diterima dan kewenangan Tim Yankomas sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan HAM.
Adapun Permasalahan yang dibahas kali ini berkaitan dengan Permasalahan Tanah yang diterima Yankomas sepanjang Mei-Juni 2020 sehingga Rapat Koordinasi libatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Instansi terkait. Hadir sebagai undangan, Pihak Kanwil BPN Sul-Sel, Pihak BPN Barru yang dihadiri langsung Kepala Kantor Pertanahan, Pihak BPN Kota Makassar, dan Para penyampai komunikasi.
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Meydi Zulqadri, mengatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap permasalahan ini. Ia meminta kepada kedua belah pihak agar kooperatif segingga dapat menghasilkan solusi dari permasalahan ini. (Sumber: Humas Kanwil Sulsel)