KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI SELENGGARAKAN SOSIALISASI UNTUK PERKUAT LAYANAN POS PENGADUAN HAK ASASI MANUSIA Di UPT

Tanjung Pinang, ham.go.id – Pada Hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020 Kanwil Kemenkumham Kepri menyelenggarakan sosialisasi pembentukan Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia (Pos Yankomas) di UPT secara virtual/online menggunakan Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kepulauan Riau bertempat di Kantor UPT masing-masing.

Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang HAM Bapak Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kepulauan Riau yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal HAM mempunyai tugas mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran/permasalahan HAM di wilayah Kepulauan Riau berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016. Mengingat letak Kantor Wilayah berada di Ibu Kota Provinsi Tanjungpinang sehingga akses masyarakat di Kabupaten/Kota untuk menyampaikan pengaduan HAM terhambat oleh jarak dan letak geografis yang jauh. Dalam rangka mempermudah akses masyarakat menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran/permasalahan HAM, maka Kantor Wilayah memperkuat layanan dengan membentuk Pos Pengaduan HAM di seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di Kabupaten/Kota sebagaimana himbauan dari Direktorat Jenderal HAM.

Sebagai informasi bahwa hampir seluruh jajaran UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kepulauan Riau sudah membentuk Pos Pengaduan HAM yang dapat menerima pengaduan pelanggaran/permasalahan HAM dari masyarakat baik perorangan maupun kelompok. Dan setiap UPT diminta untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait layanan tersebut.

Dalam upaya memperkuat petugas Pos Yankomas di UPT, Kantor Wilayah memberikan penguatan tentang alur penyampaian laporan pengaduan pelanggaran/permasalahan HAM dan penggunaan aplikasi online pengaduan HAM (SIMASHAM) http://simasham.kemenkumham.go.id

Post Author: operator.info2

Leave a Reply