Jakarta, ham.go.id – Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah tidak mengeluarkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan RUU HIP kepada DPR.
Keputusan ini diambil seiring berkembangnya keresahan masyarakat tentang hilangnya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dalam draft RUU HIP. Jokowi mengatakan, pemerintah berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia.
Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020. (Humas Ditjen HAM)