Direktorat Instrumen beraudiensi dengan Staff Khusus Presiden Bidang Sosial terkait turunan UU tentang Penyandang Disabilitas

Jakarta, ham.go.id – Pada Hari Jumat tanggal 26 Juni 2020, bertempat di Gedung I, Sekretariat Negara, Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, didampingi oleh Kasubdit Sipol (Nufirawani), Kasubdit Ekosob (Farida), dan Kasubdit Hak Kelompok Rentan beraudiensi dengan Staff Khusus Presiden Bidang Sosial (Angkie Yudistia) terkait Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan turunannya yaitu: Rancangan Peraturan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

Dalam sambutan, Angkie Yudisitia mengatakan Convention Rights Person With Disabilities (CRPD) membawa perubahan cara pandang terhadap penyandang disabilitas, dan mulai menempatkan disabilitas sebagai keragaman manusia. Perubahan cara pandang yang mempengaruhi banyak kebijakan dan budaya di berbagai negara di dunia dalam menempatkan penyandang disabilitas sebagai subyek dalam pembangunan dan interaksi masyarakat pada umumnya, beliau mengapresiasi Direktorat Jenderal HAM dalam mengawal RPP, dua Peraturan Presiden seta satu Peraturan Menteri Sosial.

Dalam hal ini Timbul Sinaga mengatakan bahwa dari 8 (delapan) RPP yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah selesai yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan Penghormatan, Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, jadi masaih ada 5 (lima) RPP sementara yang akan diselesaikan, sedangkan untuk Peraturan Presiden telah selesai yaitu: Peraturan Presiden Nomor 67 Tentang Penghargaan dan Peraturan Presiden Nomor 68 tentang Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas, untuk Peraturan Menteri Sosial tentang Kartu Disabilitas masih digodok di Kementerian Sosial.

Kedepannya, Angkie Yudisitia berharap bahwa Kolaborasi yang solid antara pemerintah dalam hal ini Kementerian dan Lembaga serta Organisasi Masyarakat Sipil dapat berjalan dengan baik dalam mengawal impelementasi baik RPP, Peraturan Presiden, Permensos begitujuha terhadap Pelaporan CPRD yang disampaikan ke Komite. [ab]

Post Author: Operator Info 3

Leave a Reply