UPT Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Siap Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Jakarta, ham.go.id – Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Johno Supriyanto, menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Selasa (30/6). Kegiatan diikuti oleh 40 peserta dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sutirah, Dalam sambutannya, ia menyampaikan, “Sebagian besar UPT di DKI Jakarta sudah mengimplementasikan pelayanan publik berbasis HAM, akan tetapi dalam dua tahun pelaksanaan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM hasilnya belum memuaskan untuk itu saya berharap di tahun 2020, semua UPT bisa mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM”, papar Sutirah.

Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa pelayanan publik berbasis HAM ini mendesak untuk segera dilaksanakan oleh masing – masing unit karena merupakan tanggung jawab negara. “Prinsip pelayanan publik berbasis HAM adalah keadilan. Maka harus diberikan pelayanan untuk yang berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas dan lansia. Pemberian pelayanan publik merupakan kewajiban negara sebagai wujud negara hadir dalam setiap kehidupan masyarakat.” Papar Johno.

Kegiatan juga diisi dengan diskusi bersama dengan para perwakilan UPT terkait kendala – kendala yang dihadapi dan evaluasi pada pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM. Diharapkan pada tahun 2020 seluruh UPT di lingkungan Kanwil DKI Jakarta dapat memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM. [EP]

Post Author: operator.diskuat1

Leave a Reply