Jakarta, ham.go.id – Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menyelenggarakan kegiatan Rapat Penyusunan Laporan Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang dilaksanakan pada Hari Senin – Rabu tanggal 29, 30 Juni dan 01 Juli 2020 bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal HAM Lantai 3.
Rapat membahas mengenai Rekapitulasi Komunikasi Masyarakat berdasarkan lokus/Provinsi, 14 (empat belas) rumpun hak konstitusional sebagaimana termuat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 10 (sepuluh) hak dasar sebagaimana termuat di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Tematik.
Dari rapat tersebut diperoleh hasil antara lain : Pada bulan Januari – Juni 2020, dan Surat tanggapan komunikasi masyarakat pada B03 bulan Januari – Maret yang belum ditindaklanjuti tahun 2020, Direktorat Yankomas telah menerima sebanyak 590 komunikasi masyarakat termasuk identifikasi dugaan pelanggaran HAM yang tidak/belum diadukan. Dari 590 jumlah komunikasi yang diterima, sebanyak 111 difile, 155 komunikasi telah dilakukan telaah rekomendasi, 19 komunikasi telah ditelaah file, komunikasi yang direkomendasi sebanyak 191 komunikasi, dan sebanyak 90 surat masih dalam proses penelaahan Dari 590 komunikasi masyarakat yang ditindaklanjuti telah mendapatkan tanggapan dari instansi terkait sebanyak 140 tanggapan. (rp)