Beri Supervisi dan Konsultasi Teknis Secara Langsung ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sekretaris Ditjen HAM Ingatkan Kembali Penyelenggaraan Program Pemajuan HAM

Jakarta, ham.go.id – Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, RR. Risma Indriyani menyampaikan paparan pada acara Supervisi dan Konsultasi Teknis Penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah TA 2020 di Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta. (3/7)

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Yankum, Sutirah yang menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DKI telah menerima postur anggaran 2021 dari Biro Perencanaan. “Mencermati adanya hal baru terkait kegiatan Penyusunan Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, hal tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan. Karena dengan mengundang narasumber (ahli) di dalam penyusunan rekomendasi, permasalahan dapat lebih dipahami dan meningkatkan kualitas rekomendasi yg dihasilkan,” ungkapnya.

Sutirah juga menyampaikan sementara ini, hal lain yang masih perlu ditingkatkan pada Kanwil Kemenkumham DKI ialah mengenai pembentukan Pos Yankomas. “Di wilayah-wilayah lain sudah giat membangun Pos Yankomas. Bersyukurnya para kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memiliki pengalaman di daerah lain. Sehingga sudah memahami langkah2 strategis untuk mengimplementasikan Pengadaan Pos Yankomas,” jelasnya.

Risma Indriyani dalam paparannya memberikan penjelasan terkait petunjuk teknis penyelenggaraan Program Pemajuan HAM di wilayah. Ia pun memberikan pengarahan bahwa untuk meningkatkan implementasi program di UPT-UPT di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM baik dari sisi pembangunan Pos Yankomas maupun Pelayanan Publik Berbasis HAM perlu dipersiapkan sebaik-baiknya juga oleh Kanwil. “Khususnya bagi penerapan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang akan dinilai pada bulan November tahun ini agar diperhatikan sosialisasinya kepada UPT-UPT,” jelas Risma.

Kepala Bidang HAM, Firdaus dan Kasubbid Pemajuan HAM, Lusi turut menyampaikan sejumlah permasalahan yang harus dihadapi Kanwil DKI dalam pencapaian target kinerjanya. Antara lain terkait penilaian KKP HAM yang mengangkat rumus komposisi area pemakaman, ruang terbuka hijau, dan jumlah puskesmas dan puskesmas pembantu dibanding jumlah penduduk, DKI jakarta sulit memenuhinya karena sebagai ibu kota, ruang-ruang ekonomi dan ruang publik memang jauh melebihi jumlah ruang terbuka hijau di DKI Jakarta Begitu juga area pemakaman terbatas telah dimodifikasi menjadi pemakaman bertumpuk. Dan puskesmas-puskesmas di DKI Jakarta kebanyakan telah ditingkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit Umum Daerah.

Kabag Program dan Pelaporan Ditjen HAM, Caturwati mengatakan, “untuk data dukung diskresi bisa diupayakan. Di samping itu dilihat dari target pencapaian kinerja sebenarnya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah memenuhi target-target kinerjanya,” jelasnya

Post Author: operator.info2

Leave a Reply