Rapat Pembahasan Rancangan Perpres UKP-PKP HAM

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia sekaligus Ketua Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat, Mualimin Abdi memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Unit Kerja Presiden Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat (RPerpres UKP-PKP HAM), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ditjen HAM. (3/7)

“Presiden juga menginstruksikan agar setidaknya 1 dari 7 kasus pelanggaran HAM yang berat dapat segera terselesaikan. Adapun saat ini diprioritaskan pada daerah Lampung,” ungkap Dirjen HAM.

Dalam sambutan Pembukannya Dirjen HAM menyampaikan mengenai Mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui non yudisial. Berdasarkan identifikasi sementara, beberapa korban meminta ganti rugi, seperti pembangunan jalan setapak, pembangunan musholla, perbaikan posyandu, pengembalian tanahnya yang dirampas agar dapat digarap kembali, serta pemulihan hak PNS yang salah tangkap sehingga diberhentikan.

“Oleh karena itu, isi dari Peraturan Presiden UKP Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Yang Berat adalah dengan melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya,” tambahnya.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga menghadirkan dua narasumber yaitu: Erni Herawati (Koordinator Asesmen dan Koordinasi Kelembagaan Polhukam dan Pemda, KemenPAN-RB) dan Dhahana Putra (Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ditjen PP).

“RPerpres sudah dibuat, tinggal menunggu turunnya izin prakarsa melalui Kemensetneg. Hal mana, sesuai segi teknis peraturan perundang-undangan bahwa RPerpres ini bisa tersampaikan ke Presiden setelah adanya izin prakarsa,” jelas Dhahana Putra.

Hal ini sesuai dengan disampaikan Dirjen HAM, “Apabila izin prakarsa telah turun maka dapat segera langsung disusun Rancangan Peraturan Presiden. Diharapkan sebelum pidato tanggal 16 Agustus 2020, Presiden RI dapat menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani/membentuk UKP-PKP HAM yang melibatkan dan mengoptimalkan Tim Terpadu dari Kementerian/Lembaga yang telah ada,” Pungkas Mualimin. (Humas Ditjen HAM)

Post Author: operator.info2

Leave a Reply