Lampung, ham.go.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia dengan tema “Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)”. Kegiatan yang diadakan pada Rabu (8/7), di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Danan Purnomo; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fatmawati; Kepala Subbagian Pemajuan HAM, Elvi Suryaningsih; serta mengundang Direktur Desiminasi dan Penguatan HAM, Johno Supriyanto sebagai narasumber. Turut hadir mewakili Bupati Lampung Tengah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kusuma Riyadi. Kegiatan ini mengundang 35 peserta yang terdiri dari Bagian Hukum dan OPD Lampung Tengah, UPT Pemasayarakatan, UPT Keimigrasian dan Polres Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam laporannya sebagai ketua panitia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Lampung, Fatmawati memaparkan tujuan penyelenggaraan kegiatan Diseminasi HAM ini adalah sebagai berikut: Untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia terkait pelayanan publik berbasis HAM kepada seluruh aparatur pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Lampung; dan meningkatkan pemahaman Hak Asasi Manusia dalam rangka perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan Hak Asasi Manusia di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mewakili Pemerintah Kabupaten, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kusuma Riyadi, manyampaikan sambutan Bupati Lampung Tengah, dalam perancangaan pembangunan daerah Kabupaten Lampung Tengah hendaknya mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dangan pelaksanaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, sehingga dalam implementasinya tidak mengabaikan atau mengorbankan hak serta kepentingan masyarakat dan kelompok-kelompok tertentu, melainkan memperkuat dan berpihak pada kepentingan orang banyak.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Danan Purnomo menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di unit kerja Kementerian Hukum dan HAM, penyelenggaraan pelayanan publik harus terorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Berdasarkan Permenkumham No. 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan melalui kegiatan Diseminasi HAM ini diharapkan dapat menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia terkait pelayanan publik berbasis HAM.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung sebagai vocal point pelaksana HAM di daerah mengharapkan dengan dilaksanakannya Kegiatan Desiminasi HAM ini akan mempengaruhi dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan prinsip bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Lampung” ujar Danan.
Menutup sambutannya, Danan berharap setelah mengikuti kegiatan ini para peserta lebih memahami dalam mengimplementasikan, Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)