Konsultasi Kriteria Kab/Kota Peduli HAM Pemda se Jawa Timur dengan Ditjen HAM

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) c.q. Direktorat Kerja Sama HAM mengikuti Rapat Koordinasi Penilaian Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan Pemerintah Daerah (Kab/Kota) se Jawa Timur yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan metode daring, virtual meeting, (08/07).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Subianta Mandala, mengungkapkan, “capaian tahun lalu untuk provinsi jawa timur sudah baik terlihat dari 28 kab/kota yang mendapat predikat peduli dan sisanya cukup peduli, untuk tahun ini perlu ditingkatkan minimal sama dengan capaian tahun lalu”. Ungkapnya.

Kegiatan yang berlansung secara daring ini dihadiri oleh biro dan bagian hukum serta bappeda se provinsi Jawa Timur dengan salah satu narasumber dari Ditjen HAM, kasubdit kerja sama dan RANHAM wilayah I, Ruth Marshita S. mewakili Direktur Kerja Sama HAM, mengatakan, “terkait data penduduk satu sumber dari dukcapil, dan untuk pengesahan jika menggunakan tanda tangan (ttd) elektronik atau barcode tidak menggunakan tanda tangan manual itu sah” katanya.

Narasumber kedua diwakili oleh Kabag Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Moh Rizky mengungkapkan, ”mengenai evaluasi proses pengumpulan data dukung penilaian kab/kota peduli HAM tahun 2019 ini sering terhambat oleh kesalahan persepsi antara kewenangan kab/kota dan provinsi. Selain itu, lemahnya koordinasi antara bagian hukum sekertariat kabupaten/ kota dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) di wilayah juga menjadi kendala dalam mencapai predikat kab/kota peduli HAM.” Ungkapnya.

Di provinsi Jawa Timur sosialisasi Kabupaten/kota peduli ham masih dirasa perlu dintensifkan, karena terkait pemahaman daerah yang berbeda-beda, terkait indikator, terlebih lagi adanya rotasi dan mutasi petugas pengumpul data kkp tersebut. Setiap daerah berhak untuk mengikuti Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM (KKP HAM) 2020, dengan menggunakan data terhitung Januari sampai Desember tahun 2019.

Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM merupakan implementasi dari Permenkumham no. 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Penilaian Daerah Kabupaten Kota Peduli HAM di mana pada tahun ini masih dilaksanakan kendati masih pandemi covid 19. Proses pembaharuan permenkumham 34/2016 masih berlangsung dan masih digodok untuk menghasilkan permenkumham yang lebih baik dari yang lalu.(sa)

Post Author: operator.ks1