Jakarta, ham.go.id – Tim verifikasi penilaian publik berbasis HAM Kantor Wilayah berserta dengan Tim Direktorat Jenderal HAM yang Di komandoi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Sutirah, Rabu (08/07) mendatangi 2 Unit Pelaksana Teknis sekaligus yaitu Lapas cipinang dan Lapas Narkotika Jakarta.
Poin yang di nilai meliputi implementasi dalam masa new normal sesuai protokol kesehatan yang dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan pembentukan pos Yankomas.
Tim Verifikasi seperti hari sebelumnya selama melakukan penilaian secara langsung didampingi Tim dari Ditjen Ham dan akademisi dari UI sebagai pihak eksternal agar penilaian yang dilakukan tranparansi sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
Ada beberapa arahan yang di sampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta yang harus di penuhi sebagai standar minimal dalam penilaian pelayanan Publik yaitu rambu-rambu untuk disabilitas yang berbentuk stiker atau banner serta petunjuk pembuatan pos Yankomnas.
Dalam hal ini tim diterima dengan ramah oleh para pejabat struktural yang ada baik di Lapas Cipinang maupun Lapas natkotika Jakarta.
Dalam kesempatan ini Tim Verifikasi melihat sarana dan prasarana yang ada di Lapas Cipinang dan Lapas Narkotika Jakarta, selain ke tempat pembuatan roti dan tempat balai latihan kerja Narapidana tim juga melihat pertenakan yang dikelola oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.