Gorontalo, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo (Budi Sarwono) memimpin pelaksanaan kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) berupa mediasi kasus tanah pasar buah yang terletak di Desa Bulila Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Senin (13/07). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan hak asasi manusia Gorontalo (Roberia), Plt Kepala Bidang HAM (Bintang Napitupulu), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Sarton Dali), Penyuluh Hukum, Tim Yankomas, unsur Bagian Hukum SETDA Kabupaten Gorontalo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kecamatan Telaga, Pemerintah Desa Bulila dan penyampai Informasi/pengadu.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengaduan oleh warga masyarakat Desa Bulila Kecamatan Telaga a.n. Suleman Djafar. Dalam pengantarnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengucapkan terima kasih kepada pihak penyampai informasi yang telah menyampaikan informasi tentang permasalahan yang dihadapi. Sehingganya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan mediasi dengan para pihak. Pada kesempatan pertama Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), mempersilahkan pihak penyampai informasi mengemukakan duduk persoalan yang dikomunikasikan. Pada prinsipnya para pihak penyampai informasi mempersoalkan tanah yang pada saat ini difungsikan sebagai pasar buah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Pemaparan selanjutnya oleh Pihak aparat Desa Bulila, Pihak Kecamatan Telaga, Bagian Hukum SETDA Kabupaten Gorontalo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo serta diakhiri oleh pemaparan dari JFT Penyuluh Hukum (Mohamad Zaki Faisal dan Rully Agus) yang menyampaikan klarifikasi dan informasi bukti pendukung yang menjadi dasar dari penyampai informasi. Hasil rapat mediasi ini diperoleh beberapa poin penting yang nantinya akan dijadikan rekomendasi oleh Tim Pelaksana Pelayanan Komunikasi Masyarakat kepada pihak terkait.