KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NTT MENDORONG PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PELAPORAN AKSI HAM

Kupang, ham.go.id – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, digelar Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM dan Bimbingan Teknis HAM secara Virtual melalui aplikasi Zoom pada hari rabu (15/07), kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT dengan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT. Kegiatan ini juga secara langsung diikuti oleh Pejabat Biro Hukum setda Provinsi NTT dan Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, sedangkan para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-NTT, Bapelitbangda Provinsi NTT dan Direktorat Jenderal HAM mengikuti kegiatan ini secara virtual zoom.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dan didalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta baik yang ada di tempat kegiatan maupun peserta yang mengikuti secara virtual zoom bahwa pelaksanaan dan pelaporan aksi HAM di Provinsi NTT merupakan tanggung jawab kita bersama sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 khususnya Pasal 71 yang menyatakan bahwa, penghormatan, perlindungan, pemajuan dan penegakkan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Selanjutnya beliau menegaskan pula bahwa merujuk pada rencana aksi nasional hak asasi manusia sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200/2456/SJ tanggal 18 Maret 2020 tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2020 bahwa tanggung jawab bersama tersebut perlu mendapat perhatian pejabat yang melaksanakan aksi HAM di setiap kabupaten/kota agar melaporkan pelaksanaan aksi HAM setiap empat bulan sekali pada tahun 2020 ini melalui serambi ksp.go.id. Pelaporan ini menjadi sangat penting karena amanat RANHAM di Indonesia mewajibkan pemerintah Indonesia melaporkan pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemajuan dan penegakkan HAM setiap tahunnya kepada PBB dan bahan laporan pemerintah Indonesia ini diambil dari laporan capaian aksi HAM kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Maciana juga menegaskan bahwa pelaksanaan aksi HAM di setiap daerah akan berdampak positif pada peningkatan pemahaman HAM aparatur pemerintah dan juga masyarakat sehingga akan meningkatkan penanganan pelanggaran HAM yang terjadi pada anak, perempuan dan penyandang disabilitas. Diharapkan juga kepada seluruh Bagian Hukum Kabupaten/Kota harus mencermati setiap harmonisasi produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasikan hak-hak perempuan dan penyandang disabilitas serta memperhatikan prosedur penyusunan, proses pembahasan dan hasil pembahasan.

Bertindak selaku moderator pada kegiatan ini adalah Ibu Sofia Alatas dari Direktorat Jenderal HAM dan Ibu Martha Ratoe Oedjoe dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT. Selain dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT sebagai Narasumber juga menghadirkan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi yang melakukan evaluasi terhadap pelaporan capaian pelaksanaan aksi HAM di Provinsi NTT dan dalam evaluasi tersebut Direktur Jenderal HAM mencatat bahwa pada Tahun 2019 Provinsi NTT yang terdiri dari 23 Kabupaten/kota dan 1 Provinsi, belum menunjukan hasil yang begitu baik terkait dengan pelaporan capaian aksi HAM. Untuk itu Mualimin berharap agar di Tahun 2020 ini setiap kabupaten/kota di Provinsi NTT lebih proaktif dalam pelaksanaan dan pelaporan aksi HAM dan menunjukan peningkatan yang signifikan dibanding Tahun 2019. Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaporan dapat dikomunikasikan pada kesempatan yang berharga ini.

Menutup arahannya Marciana mengharapkan dukungan dan kerja sama yang baik dari pemerintah Provinsi NTT dan dan kabupten/kota se NTT untuk mensukseskan program aksi HAM terutama penyampaian data yang diperlukan serta memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas sesuai amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 mulai dari prosedur perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan sampai pengundangan peraturan daerah tersebut. (Humas Kanwil NTT)

Post Author: Operator Info 3

Leave a Reply