Kanwil Kumham Jabar Gelar Rapat Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

Bandung, ham.go.id – Pada hari ini, Kamis (16/07/20) bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Jabar menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat).

Turut hadir Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Ham, Dani Kusmawan, Kepala Subbidang Pemajuan Ham Yuniarti Kurniasari beserta perwakilan dari Polrestabes Bandung dan beberapa stakeholder lainnya.

Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut surat dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor HAM2-HA.01.01.301 perihal Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM.

Adapun permasalahan yang dibahas pada rapat ini adalah mengenai aksi premanisme yang dilakukan oleh LSM, ORMAS maupun Karang Taruna terhadap salah satu perusahaan industri di daerah Karawang. Aksi premanisme tersebut mengatasnamakan aksi damai dengan berkedok meminta audiensi, namun dilakukan dengan mengintimidasi dan memaksakan kehendak agar limbah B3(Bahan Berbahaya dan Beracun) milik perusahaan tersebut dijual kepada masyarakat setempat.

Selain itu dibahas pula permasalahan mengenai adanya peralihan hak atas beberapa Sertifikat Hak Milik kepada pihak lain yang dilakukan oleh Kantor Pertahanan Kota Depok, sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi para Ahli Waris.

Rapat ini pun turut membahas permasalahan tentang adanya ketidakpastian hukum yang diterima oleh salah satu perusahaan sebagai dari akibat dari putusan – putusan yang diputus oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Perdata.

Pembahasan beralih kepada permasalahan terkait perusakan dan penjarahan tanah kuburan Cina dan Kristen yang terjadi di Indramayu. Di mana terdapat ketidaksesuaian pemberian sebidang tanah dari Kabupaten Indramayu yang diperuntukan sebagai perkuburan umum terutama bagi masyarakat Kristen Indramayu termasuk di luar Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya dibahas beberapa permasalan terkait dengan penganiayaan, perampasan tanah warisan dan permasalahan lainnya.

Permasalahan – permasalahan yang dibahas pada Rapat ini masih bersumber dari Penyampaian Komunikasi dan masih diperlukan koordinasi dan klarifikasi, namun apabila hal tersebut mengandung kebenaran maka permasalahan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak teradapat HAM yang diabaikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Post Author: operator.info2

Leave a Reply