Pembahasan Internal Nota Kesepahaman Kemenkumham dengan LPSK

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) cq. Direktorat Kerja Sama HAM menghadiri Rapat Pembahasan Internal Kemenkumham draft Nota Kesepahaman (NK) antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang rapat bersama Gedung Sentra Mulia Lt. 7, Jakarta , Rabu,(15/07).

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Jenderal, Kemenkumham, Meidy dalam sambutannya menyatakan, “Ditjen HAM mengajukan permohonan fasilitasi perpanjangan NK antara Ditjen HAM dengan LPSK mengingat pada tanggal 28 September 2020 Adendum I NK yang lama akan berakhir” ungkapnya.

Tujuan dari pertemuan ini untuk membahas evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilakukan dan juga pembahasan draft NK selanjutnya antara Kemenkumham dengan LPSK. Kegiatan ini dihadiri oleh 7 dari 9 unit eselon 1 yang diundang yang berada dilingkungan kemenkumham, dan dipandu oleh Kepala Subbagian Kerja Sama Lembaga Non Pemerintah, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Jenderal, Kemenkumham, Dodi. Dalam kesempatan yang baik ini dari Ditjen HAM yang hadir mewakili Direktur Kerja Sama HAM, yaitu Kasubdit KDN dan RANHAM Wil. I, Direktorat Kerja Sama HAM, Ruth Marshinta Sarumpaet, dan Kasi Kerja Sama dan RANHAM Wilayah IC, Septian Asriwanto.

Ruth mengatakan, “bahwa dalam audiensi LPSK dengan Ditjen HAM, wakil ketua LPSK menyatakan keinginan untuk bekerja sama dengan Ditjen HAM terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat yang selama ini sudah dilakukan kerja sama dengan Menkopolhukam, sehingga keterlibatan LPSK membutuhkan NK ini sebagai payung hukum, dan hal ruang lingkup di dalam NK untuk Ditjen HAM, tindak pidana yang dimaksud dibatasi pada tindak pidana yang berhubungan dengan HAM.” Ujarnya.

Kasubag Kerja Sama Lembaga Pemerintah, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Jenderal, Kemenkumham, Ruby menyampaikan, “jika melihat ruang lingkup NK, Kemenkumham mengakomodir kebutuhan dan dukungan kepada LPSK sehingga pada rapat pembahasan NK selanjutnya dengan LPSK, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama akan menjembatani kebutuhan Kemenkumham ke LPSK seperti misalnya yang terkait warga binaan selama ini mengenai apa yang menjadi kendala dan apa yang akan dikuatkan agar LPSK bisa memperbaiki apa yang Kemenkumham rasa kurang sehingga hal-hal tersebut perlu diperbaiki pada NK yang baru ini sehingga masukan-masukan dari unit eselon I dapat disampaikan ke Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama.” pungkasnya.

Selain sebagai payung hukum, NK ini juga untuk menjebatani kebutuhan Kemenkumham dan apa yang kita perlukan dari LPSK. Salah satu klausul yang menjadi terobosan di dalam pembahasan internal NK ini adalah pemberitahuan perpanjangan paling lambat 90 hari kalender sebelum usulan perpanjangan NK sebagai tertib administrasi.

Mengenai penyelesaian HAM berat yang sudah mulai dikerjakan Kemenkumham dengan Kemenkopolhukam dan LPSK yang akan ikut serta, sehingga perlu dibuat secepatnya NK ini agar mereka bisa ikut terlibat. Untuk pertukaran data dan informasi serta kebutuhan lainnya akan lebih dijelaskan di PKS nanti antara Ditjen HAM dengan LPSK.(sa)

Post Author: operator.ks1

Leave a Reply