Jakarta, ham.go.id – Dorong peningkatan penguatan Kriteria kab/kota peduli HAM di Kepulauan Riau, kantor Wilayah berkolaborasi dan bersinergi antara Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah dalam implementasi P5HAM.
Implementasi Penghormatan, Perlindungan,Pemenuhan, Pemajuan, dan Penegakan HAM (P5HAM) tersebut dilatarbelakangi bahwa HAM adalah amanat konstitusi RI yang harus diejawantahkan ke dalam peraturan dan norma dibawahnya dan ditindaklanjuti secara kongkrit oleh seluruh aparatur negara, tutur Dirjen HAM, Mualimin Abdi sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor wilayah Kemenkumham Kepri melalui teleconference yang dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri, Agus Widjaja. (17/7/20)
Sebagai tindak lanjutnya, saat ini Kemenkumham melalui Ditjen HAM sedang menginternalisasi amanat UUD RI 1945 tersebut melalui RANHAM (Aksi HAM) dan pemberian apresiasi berupa penghargaan Kab/Kota Peduli HAM (KKP) bagi daerah yang memenuhi kriteria. Pemenuhan hak atas kesehatan, hak pendidikan, hak perempuan dan anak, hak kependudukan, hak ketenangakerjaan, hak perumahan yg layak serta lingkungan yg berkelanjutan akan menjadi pertimbanganya.
Mualimin mengingatkan mulai awal Oktober 2020 akan dilakukan penilaian KKP HAM oleh Staf ahli menteri, pimti pratama kemenkumham, akademisi dan tokoh masyarakat untuk memastikan/memverifikasi data yg dikirim oleh pemerintah daerah.
Sejatinya jika daerah mendapat penghargaan Kab/kota Peduli HAM (KKP HAM) maka para Gubernur, Bupati, Walikota, para pejabat di daerah dan ASNnya bisa dibilang sudah mensejahterakan rakyatnya melalui pemenuhan HAM yang diamanatkan dalam konstitusi, pungkasnya. (Humas Ditjen HAM)