Banten, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) melaksanakan tugas koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Banten, Kamis (16/07).
Agenda kegiatan ini adalah untuk mendorong penyelesaian dan mencari solusi terbaik dari berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM yang menjadi sorotan tetapi belum atau tidak dikomunikasikan secara langsung kepada Tim Yankomas. “Salah satunya Pembagian Bantuan Sosial Covid-19 yg tidak merata sehingga menyebabkan warga di Provinsi Banten meninggal dunia, kemudian Banjir Bandang di Gunung Salak-Halimun (Lebak, Banten), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Tangerang” ungkap Kasubdit Yankomas Wilayah IV.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Banten ini dihadiri oleh Kasubdit Yankomas Wilayah IV, Zuliansyah beserta tim dan pejabat serta pegawai di Bidang HAM Kanwil Banten.
Selepas kegiatan koordinasi dan konsultasi, Tim Yankomas berlanjut melakukan pemantauan Pos Yankomas yang ada di Lapas Kelas IIA Serang, Kanwil Kelas I Tangerang, dan Rutan Jambe. Seperti halnya ketika Tim Yankomas berkunjung ke wilayah lain, maksud dari pemantauan ini adalah untuk mengetahui kendala terkait pelaksanaan Pos Yankomas baik dalam hal sarana dan prasarana, teknis petugas dalam menerima penyampaian permasalahan HAM dari masyarakat, maupun penggunaan aplikasi SIMASHAM.
Pos Yankomas sendiri telah tersebar di berbagai UPT di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia. Diharapkan dengan adanya Pos Yankomas ini dapat memudahkan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami atau yang mereka lihat kepada petugas Yankomas yang ada di UPT kemenkumham terdekat.